8 Kades Diperiksa Kejari Bengkalis, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Bantuan Covid-19
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis jufrizal SHMH
RIAU1.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis saat ini sedang melakukan pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa di Kabupaten Bengkalis.
Setidaknya ada sekitar delapan Kepala desa (Kades) yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejari Bengkalis melalu Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Dari tujuh Kades ini, salah satunya adalah terkait bantuan Covid-19 tahun 2020.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkalis Jufrizal mengatakan bahwa, dari Delapan kepala desa yang dilakukan pemeriksaan itu diantaranya Desa Darul Aman Kecamatan Rupat, Desa Pinggir Kecamatan Pinggir, Desa Dompas, Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil, Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara, Desa Senderak, Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis dan Desa Jangkang Kecamatan Bantan.
Dari delapan desa ini, tujuh desa diperiksa terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa bersumber dari APBN tahun 2018 lalu. Sedangkan satu dengan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Covid 19 yakni Desa Senggoro.
"Kita sudah melakukan memeriksaan kepada masing masing kepala desa satu kali. Nanti tentu ada pemeriksaan lebih lanjut dan verifikasi penggunaan anggarannya, sekarang kita masih mengumpulkan data dan meriksa pihak terkait lainnya,"ujar Jufrizal SH MH, Senin 15 Februari 2021.
Diterangkan Jufrizal, delapan desa yang diperiksa tersebut adalah adanya dugaan indikasi penyelewengan penggunaan dana desa, termasuk Desa Senggoro diduga ada indikasi penerima bantuan Covid mereka yang tidak layak menerima menjadi penerima bantuan Covid.
"Dugaan ini berasal dari laporaan yang diterima Kejari Bengkalis beberapa waktu lalu,"ujarnya.
"Kita masih mendalami indikasi ini dengan melakukan verifikasi Puldata dan Pulbaket. Jika memenuhi unsur bisa dinaikan menjadi penyidikan,"katanya lagi.
Proses Pulbaket dan Puldata masih berjalan sampai saat ini. Nantinya akan disampaikan pihaknya secara konfrensi pers jika ada yang memenuhi unsur naik perkaranya menjadi penyidikan.
Pihaknya belum bisa menyampaikan secara pasti berapa dugaan kerugian negara karena masih tahapan klarifikasi. Nanti setelah memenuhi unsur dan dilakukan pemeriksaan di lapangan serta audit baru akan diketahui. (hari)