Remisi Imlek, Seorang Napi Peroleh Pemotongan Hukuman 1 Bulan 15 Hari di Lapas Bengkalis

15 Februari 2021
Remisi Imlek, Seorang Napi Peroleh Pemotongan Hukuman 1 Bulan 15 Hari di Lapas Bengkalis

Remisi Imlek, Seorang Napi Peroleh Pemotongan Hukuman 1 Bulan 15 Hari di Lapas Bengkalis

RIAU1.COM -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis diperayaan Imlek 2021 menyerahkan remisi kepada seorang warga binaan yang merupakan warha Tionghoa atas nama Jeri alias Along selama 1 bulan 15 hari, Jeri alias Along beragama Kong hu Chu.

Kepala Lapas IIa Bengkalis Edi Mulyono menyebutkan bahwa Jeri adalah Napi terlibat kasus narkotika dan Ia juga sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.


"Pada hari raya keagamaan tahun ini Imlek, lapas mengusulkan 1 warga binaan yang sudah memenuhi syarat yakni saudara Jeri alias Along yang terlibat kasus narkotika, Ia dapat 1 bulan 15 hari,"ungkap Kalapas Bengkalis Edi Mulyono, Sabtu13 Februari 2021.

Dikatakan Edi Mulyono remisi diberikan berdasarkan Keputusan menteri hukum dan hak asasi manusi RI. Nomor. PAS-11.PK.01.01.02 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Imlek tahun 2021 pada Jumat 12 februari 2021 di Lapas Bengkalis.

Edi mengatakan remisi diberikan sudah memenuhi syarat secara administrasi (lengkap berkas red) dan subtantib ( tidak terdapat register F/Pelanggaran-red) dan terus ditingkatkan mengikuti aturan tata tertib yang ada dilapas dan program-program pembinnan.


"Pemberian remisi tidak kita lakukan dengan acara khusus tetapi kita betikan secara manual saja karena sebagaimana yang kita ketahui saat ini masih dalam suasana covid-19,"ujarnya.

Kalapas berharap dengan diberikan remisi ini kepada satu orang warga binaan ini agar bisa jadi pemicu dan penyemangat bagi warga binaan lainnya, agar tetap selalu berbuat baik selama menjalani hukuman dilapas IIa Bengkalis. (hari)