Kejari Bengkalis Tangani 531 Perkara pada 2020, 4 Hukuman Mati
RIAU1.COM -BENGKALIS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti, mengatakan bahwa dalam kurun waktu 2020 lalu, jajarannya telah menuntaskan sebanyak 531 perkara tindak pidana umum (Pidum). Jumlah ini diklaim sebagai penuntasan perkara tertinggi kedua di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah Kejari Pekanbaru.
Kajari Bengkalis saat didampingi Kepala Seksi Pidum Immanuel Tarigan, menerangkan, ratusan perkara tuntas ditangani tersebut antara lain, perkara anak yang berkonflik dengan hukum sebanyak 21 perkara, menjadi korban anak 8 perkara, tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 183 perkara.
Kemudian tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana lainnya sebanyak 116 perkara, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 203 perkara.
"Kondisi penanganan perkara Narkoba menjadi kasus tertinggi, tidak hanya di Kejari Bengkalis saja. Ini salah satu keprihatinan kita, karena narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda, dan sudah banyak yang terlibat dalam kasus ini,"ujar Kajari Nanik Rabu 27 Januari 2021.
Kasi Pidum Immanuel Tarigan menambahkan, khusus penanganan pidana mati ada empat perkara yang sudah memiliki hukum tetap oleh pengadilan dan masih menunggu eksekusi.
Para terpidana mati tersebut yakni Muhammad Hanafi divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis tahun 2018, Suci Ramadianto divonis mati PN Bengkalis 2019 lalu. Kemudian atas nama terpidana Rozali alias Zali, dan Sario.
"Meskipun mereka sempat melakukan upaya hukum banding, namun tidak mempengaruhi putusan pidana mati PN Bengkalis. Untuk hukuman mati, prosedurnya adalah harus ada keputusan grasi dari Presiden, eksekusi baru bisa dilaksanakan. Jadi eksekusi itu harus menunggu keputusan Grasi Presiden,"pungkasnya. (hari)