tersangka togel
RIAU1.COM -BENGKALIS - Jajaran Opsnal Polsek kecamatan Pinggir, Polres Bengkalis mengungkap pengedar judi jenis nomor togel terhadap dua orang tersangka. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah soal aksi judi togel di wilayah tersebut.
Mendapat laporan tersebut team opsnal Polsek Pinggir dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Kristanto S. Tr.K langsung melakukan penyelidikan, Minggu 24 Januari 2021 di sebuah warung di daerah Desa Muara Basung.
Saat itu, opsnal menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan, kemudian tim berhasil mengamankan laki-laki itu beserta satu unit HP Nokia tipe 105 warna hitam milik tersangka yang berisi pesanan nomor judi Togel di dalam kotak pesan HP tersebut
"Tersangka inisial AS alias U mengakui perbuatannya sebagai tukang tulis nomor judi jenis togel serta menyetorkan nomor judi jenis togel kepada inisial MS alias SB,"ungkap Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, Senin 26 Januari 2021.
Kemudian, tim kembali melakukan penggeledahan di rumah AS alias U dan didapur rumah tersangka AS, polisi menemukan sebuah kotak kadus berisi dua buah buku rekapan nomor judi jenis togel, satu buah buku tafsir mimpi, empat buah pena merk Snowman HI-GRIP dan uang diduga keras hasil penjualan judi jenis nomor togel sebanyak Rp 205.000.
"Tak sampai disitu, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap inisial MS alias SB di Jalan Ampang - ampang gajahan, Desa Semunai. Tersangka MS Alias SB diamankan beserta barang bukti satu unit HP Nokia warna putih miliknya yang berisi pesanan nomor judi Togel di dalam kotak pesan HP tersebut dan uang diduga keras hasil penjualan nomor judi togel sebanyak Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),"ungkapnya.
Setelah ditangkap, MS mengakui perbuatanya sebagai tukang ambil / terima setor permainan nomor judi togel dari tersangka AS alias U serta menyetorkan nomor judi togel kepada M (DPO). Selanjutnya kedua orang tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. (hari)