Babat Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Dua Pemodal Ilegal Logging Diringkus

26 Januari 2021
Babat Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Dua Pemodal Ilegal Logging Diringkus

Babat Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Dua Pemodal Ilegal Logging Diringkus

RIAU1.COM -BENGKALIS- Sat Reskrim Polres Bengkalis, mengamankan dua orang tersangka, diduga sebagai pemodal ilegal loging di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CG GSK-BB), Kabupaten Bengkalis.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SIK, saat Konferensi Pers, Senin 25 Januari 2021 kemarin.

Dijelaskan, dua orang tersangka sebagai pemodal tersebut, ditangkap dengan lokasi berbeda. Untuk tersangka Sandi bin Pahing ditangkap di lokasi kejadian dalam hutan dengan perjalanan sekitar 4 KM, tepatnya di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (12/01) lalu.


“Barang bukti dari Sandi juga berada di lokasi kejadian yang kita disita berupa 7 keping kayu sisa olahan,1 buah jerigen warna putih yang digunakan untuk mengisi bahan bakar solar, 3 mesin Chainsaw. Sedangkan 2 anak buahnya berhasil kabur saat dilakukan pengrebekan dengan menurunkan 10 personil,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Ketika diinterogasi, Sandi mengaku bahwa masih ada lagi pemodal untuk melakukan ilegal loging di hutan tersebut namun di lokasi berbeda, yakni bernama Sutrisno berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

“Jadi setelah kita kerja sama dengan pihak Polsek Bosar Maligas, di Kabupaten Simalungun, Sumut. Kita berhasil melakukan penangkapan pada hari Minggu (17/01) sekitar pukul 18.00 WIB,"ujar Kapolres.



Menurut Kapolres, atas tindakan ilegal loging yang dilakukan oleh kedua pemodal di hutan tersbut, sudah terjadi kerusakan sekitar 1 hektar. Dan tersangka Sandi beroperasi melakukan perusakan hutan sejak 1,5 tahun dan Sutrisno baru 1 bulan berjalan

Dua orang tersangka ini dikenakan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, di pasal 94 ayat 1 huruf A dan C yang berbunyi, bagi yang menyuruh, mengkorganisasi, mendanai untuk penebangan hutan, diancam hukuman paling singkat 8 tahun paling lama 15 tahun. Denda  paling sedikit Rp10 miliar paling banyak Rp100 miliar.

Kemudian bagi pelaku yang memuat, membongkar, mengeluarkan hasil dari kejahatan ilegal loging, pidana penjaranya paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun. Dan denda paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp2,5 Milyar. (hari)