Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Ketua dan Bendahara KPU Bengkalis Diperiksa 3 Jam

12 Januari 2021
Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Ketua dan Bendahara KPU Bengkalis Diperiksa 3 Jam

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Ketua dan Bendahara KPU Bengkalis Diperiksa 3 Jam

RIAU1.COM -BENGKALIS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Fadhilah Al Mausuly dan Bendahara KPU Hendra Chandra diperiksa tim penyidik unit tindak pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis, Senin 11 Januari 2021.

Dugaan, pemeriksaan ini dilakukan terkait atas dugaan penyelewengan anggaran dana penyelenggara Pilkada Bengkalis tahun 2020 senilai Rp 40 miliar.

Mereka  (Fadhilah dan Chandra red,) tiba bersamaan  sekitar pukul 09.00 WIB, langsung ke ruang tipikor Polres Bengkalis, Jalan Pertanian Bengkalis.

Ketua KPU Bengkalis, Fadhilah dan Bendahara, Candra itu diperiksa selama tiga jam dan keluar dari ruangan tipikor sekirat pukul 12.00 WIB. 

Sayangnya, ketika dikonfirmasi Ketua KPU Bengkalis, Fadhilah Al Mausuly melalui handphonya tidak aktif. 


Sementara, Sekretaris KPU, Puji Hariyono membenarkan bahwa Ketua KPU diperiksa dan hadir penyidik tipikor Polres Bengkalis. Namun dia enggan berkomentar terkait pemanggilan tersebut.

"Memang iya, Ketua KPU medatangangi pemanggilan pihak Polres Bengkalis tapi setahu saya hanya untuk dimintai keterangan saja," ucap Puji Hariyono.

Puji menilai, pemanggilan tersebut hanya permintaan keterangan dan Ketua KPU hadir memberikan keterangan saja.

'Kita tunggu saja hasil pemberian keterangan, apa apa saja point dan isinya saya tidak tahu. Biarlah sudah lengkap proses ini berjalan barulah kita tanyakan. Kalau sekarang kan posisi langi tidak enak," pungkasnya. (hari)