Hingga Minggu Belum Ada Gugatan Pilkada Bengkalis ke MK

21 Desember 2020
Safroni/R24

Safroni/R24

RIAU1.COM -BENGKALIS - Setelah Tiga hari pleno rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bengkalis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis belum menerima adanya gugatan perselisihan Pilkada Bengkalis tercatat di makamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Bengkalis Divisi Hukum dan Pengawasan Safroni kepada sejumlah wartawan, menyampaikan, bahwa batas waktu untuk pihak yang ingin melakukan gugatan terhadap hasil pemungutan suara di MK terakhir hingga Senin dini hari besok.


"Untuk itu sampai saat ini KPU Bengkalis masih menunggu ada tidaknya registrasi gugatan di MK hingga dini hari nanti,"ujar Safroni, Minggu 20 Desember 2020. 

"Jika memang tidak ada gugatan terkait sengketa Pilkada hingga besok. Kita sudah bisa menyiapkan pleno penentapan,"ujarnya.

Menurutnya, untuk pelaksanaan pleno penentapan pemenang Pilkada Bengkalis masih menunggu surat dari MK kepada KPU RI.  Kemudian KPU RI akan menyurati KPU Bengkalis untuk melaksanakan pleno penetapan pemenang. (hari)