Pengantian 2 Anggota DPRD Bengkalis Fraksi Golkar Segera Ditentukan

Pengantian 2 Anggota DPRD Bengkalis Fraksi Golkar Segera Ditentukan

30 November 2020
PAW

PAW

RIAU1.COM -Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD I Partai Golkar Provinsi Riau, H Zulfan Heri, mengatakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua orang anggota Fraksi Golkar DPRD Bengkalis, Septian Nugraha dan Al Azmi, akan segera diputuskan dalam rapat pleno terbatas.

"Insya Allah sepulang dari kampanye dialogis untuk Paslon Bupati Meranti, kita akan susun jadwal rapat pleno terbatas,"tegas Zulfan Heri, Jumat 27 November 2020 kemarin.

Diterangkan Zulfan untuk tindak lanjut PAW dua anggota fraksi Golkar DPRD Bengkalis tersebut Bapilu telah meminta keterangan dari Septian Nugraha dan Al Azmi, serta Ketua dan Sekretaris DPD II Golkar Bengkalis, Syahrial dan M Syafri, pada pertengahan November lalu di kantor Golkar Riau, tujuan untuk mendapatkan informasi kedua belah pihak.

Hasil dari pertemuan tersebut kita simpulkan telah terjadi pelanggaran AD/ART, PO, Juknis serta instruksi dari DPP. 


"Pelanggaran yang dilakukan oleh Septian Nugraha dan Al Azmi, tidak mau menandatangani pakta integritas anggota fraksi Golkar DPRD Bengkalis untuk mendukung dan memenangkan Paslon Bupati, H Indra Gunawan Eet PhD-Ir H, Samsu Dalimunte (ESA),  yang saat itu dihadiri oleh Ketua DPD I Golkar Riau Drs H Syamsuar MSi, Wakil Ketua Bapilu, Ketua dan Sekretaris DPD II Golkar Bengkalis, Syahrial Basri ST MSi dan M Syafri,"ungkap Zulfan.

Diutarakannya, pelanggaran lainnya tidak menyiapkan titik kampanye untuk Paslon Bupati Bengkalis ESA, dan malah mendukung Paslon lainnya.

"Kalau sikap Bapilu tetap mengusulkan PAW karena banyak aturan partai yang telah dilanggar oleh dua anggota fraksi Golkar DPRD Bengkalis," ujarnya.



Sikap Bapilu, jelas Zulfan secara lisan telah disampaikan kepada Ketua Bapilu Nasional dan Ketua DPD I Golkar Riau, namun untuk memutuskan usulan PAW dua orang tersebut harus dirapatkan dalam rapat pleno terbatas tim investigasi terdiri dari beberapa unsur seperti Kepala Bapilu, Waket Bapilu, Waket Kaderisasi, Waket Bidang hukum dan HAM dan Waket Bidang Pemenangan Wilayah Bengkalis, Dumai dan Meranti.

"Setelah hasil keputusan rapat pleno terbatas didapat, lalu disampaikan kepada ketua DPD I Golkar Riau,"ungkapnya.
 
Dalam rapat pleno nantinya bukan hanya menentukan sikap PAW namun juga pemberhentian beberapa pengurus Golkar Riau, Pelalawan dan Rohil, serta usulan pemecatan kader Golkar ke DPP.

"Untuk pengurus DPD I Golkar Riau bisa melakukan pemberhentian namun jika untuk PAW pemberhentian sebagai kader, DPD I Golkar hanya mengusulkan ke DPP dan DPPlah yang akan memutuskan,"pungkas Zulfan. (hari)