Pjs BupatiBengkalisbersama Pimpinan DPRD
RIAU1.COM -BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun 2021, Jumat 27 November 2020.
Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA-PPAS tersebut langsung ditandatangani Ketua DPRD H. Khairul Umam, Wakil Ketua DPRD Syharial ST MSi, Syaiful Ardi dan Penjabat Bupati Bengkalis Syahrial Abdi dihadiri sebanyak 19 orang anggota DPRD dan OPT serta Sekda Bengkalis.
Dalam kesempatan tersebut, H. Khairul Umam menyampaikan setelah melalui rapat Banggar dan TAPD pada (16 November 2020). Selanjutnya dilanjutkan dengan pembahasan ditingkat komisi bersama OPD terkait telah dimulai dari tanggal (17 -25 November 2020).
Kemudian dilanjutkan dengan rapat Badan Anggaran bersama TAPD yang berlangsung dinamis. Selain dinamis dan kritis serta rasional dalam suasana yang demokratis, sehingga dapat menghasilkan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 yang mendapatkan prinsip skala prioritas.
"Pendapatan dan belanja daerah yang rasional yang pada akhirnya diharapkan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 bisa ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sehingga pemdapatan APBD sebesar Rp3.045.966. 260.501triliun dan Belanja daerah Rp3.224.373.422.622 Triliun sedangkan pembiayaan daerah Rp178.407.162.161 Milyar,"ujar Khairul Umam.
Lanjut Wakil Ketua DPRD Syahrial ST MSi bahwa, persetujuan yang dituangkan dalam nota kesepakatan merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab DPRD Kabupaten Bengkalis dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Bengkalis. Dalam rangka mewujudkan visi kabupaten Bengkalis.
"Terimakasih kepada rekan rekan komisi yang telah melakukan rapat secara intensif, terus menerus sehingga merampungkan pembahasan ini,"ujar Syanrial
Sementara, penjabat Bupati Bengkalis Syahrial Abdi mengucapkan terimakasih kepada DPRD Bengkalis atas kesediaan untuk menjadwalkan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021.
"Mudah mudahan dengan kesepakatan hari ini dapat segera ditindaklanjuti dalam proses dan tahapan berikutnya,"ungkap Pj Bupati Bengkalis Syahrial Abdi.
Masih kata Pj Bupati, memperhitungkan seluruh potensi pendapatan yang mengakomodir belanja belanja yang bersifat prioritas wajib dan mengikat dengan mempedomani peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapat belanja daerah tahun 2020.
"Satu tanggapan tetap memperhatikan arahan pemerintah seperti pemulihan ekonomi nasional penanganan Covid-19 dan antisipasi dampak karhutla. Kemudian kita lihat secara umum posisi rancangan pendapatan belanja daerah dan pembiayaan dalam nota kesepakatan, kebijakan umum APBD dan Prioritas dan Plafon sementara atau KUA PPAS tahun anggaran 2021,"pungkasnya.(Hari)