MOU Dinsos dan Disdukcapil Bengkalis
RIAU1.COM -BENGKALIS - Untuk mempermudah akses dan pengecekan serta veritikasi data penduduk terutama yang tidak valid di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan juga Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sepakat melakukan kerja sama.
Kesepahaman itu tertuang dalam nota atau memorandum of understanding (MoU) ditandatangani oleh Kepala Dinsos Bengkalis Dra. Hj. Martini dan Kepala Dukcapil H. Ismail di Kantor Dukcapil Jalan Pertanian, baru baru ini.
Disepakatinya kerja sama ini, Dinsos juga menjadi satu-satunya Perangkat Daerah (PD) yang memperoleh akses dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, selanjutnya memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dalam layanan tugas Dinsos Kabupaten Bengkalis.
"MoU ini kita diberi akses untuk mengecek data penduduk, terutama DTKS yang tidak valid. Dan mudah-mudahan bisa memperlancar perbaikan DTKS dan PPKS di Dinsos dan ini memang sangat dibutuhkan," ungkap Kepala Dinsos Bengkalis, Hj. Martini, Selasa 24 November 2020.
Martini mencontohkan, jika ada masalah dengan NIK yang tidak valid, dan adanya MoU ini akan menjadi lebih mudah untuk mengetahui langsung.
"Setelah memperoleh izin dari Dirjen Dukcapil, nanti data penduduk itu bisa diakses langsung dari kantor kita, ini akan mempermudah verifikasi data sesuai dengan keperluannya,"ucapnya.
Sebagai tahap awal ini, Dinsos akan dibukakan atau diberikan izin untuk mengakses data penduduk dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
(Hari)