Jabatan Direktur PDAM Bengkalis Diperpanjang Hingga 2025, yang Diteken PLh Bupati Sebelumnya

23 November 2020
Juprizal

Juprizal

RIAU1.COM -BENGKALIS - Masa Jabatan Direktur Perumda Tirta Terubuk Air minum Kabupaten Bengkalis Jufrizla yang di berakhir sejak tanggal 25 April 2020, dan sebelum masa berakhir jabatan Direktur Perumda telah menyurati Bupati terkait akan berakhirnya jabatan tersebut dan sesuai aturan maka Plh Bupati Bengkalis Bustami H.Y telah mengeluarkan Surat Keputusan Perpanjang sejak tanggal 23 April 2020 sampai 23 April 2025.

Jufrizla Direktur Perumda Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis yang dianggap ilegal oleh pihak pihak tertentu, secara tegas itu tidak benar.

"Sekali dua kali, dan ketiga kalinya ada berita terkait dengan masa jabatannya tak sesuai aturan, statement itu menyatakan bahwa jabatan Direktur PDAM Bengkalis ilegal tersebut minim pengetahuan dan ini perlu diluruskan,"  ucap Jufrizal, Jumat 21 November 2020 kemarin.

Dia menerangkan bahwa poses perpanjangan jabatan Direktur PDAM Kabupaten Bengkalis telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

"Masa jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis telah diperpanjang hingga 2025 mendatang. Perpanjangan jabatan dimaksud telah mengacu perundang undangan PP nomor 54 tahun 2007 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk kabupaten Bengkalis,"ucapnya.

"Tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan, pihak PDAM telah melayangkan surat kepada Bupati Bengkalis tepatnya 3 Januari 2020. Pemkab Bengkalis melakukan evaluasi kinerja sesuai arahan Kemendagri, sebagaimana pihak pemerintah telah melakukan konsultasi dan koordinasi,"ujarnya lagi.

Kemudian, mengacu pada PP 54 tahun 2017 pasal 58. Dikatakanya proses mengenai seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali direktur yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. Kemudian Perda Pemkab Bengkalis nomor 4 tahun 2019 pasal 33 pada BAB X Tentang masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan. 

Selain itu, pasal 51 ayat 1 Permendagri nomor 37 tahun 2018 jo pasal 61 PPnomor 54 tahun 2017 Tentang BUMD. Kecuali dalam hal direktur memiliki keahlian khusus atau prestasi yang baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. 


Dijelaskanya lagi di dalam Perda nomor 4 tahun 2019 pasal 33 ayat 2 juga diatur ketentuan mengenai seleksi dimaksud pasal 29 ayat 1 tentang proses pemilihan direktur melalui seleksi, ternyata tidak berlaku untuk melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatanya. 

Sementara, mengenai kewenangan dari Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis memperpanjang jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yakni berpedoman pada PP nomor 54 tahun 2017, dan Permendagri nomor 37 tahun 2018, serta Perda Pemkab Bengkalis nomor 4 tahun 2019. 

"Perpanjangan masa jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis oleh Plh Bupati Bengkalis sesuai aturan yang berlaku, diperkuat dengan penegasan surat Mendagri nomor 188.34/1822/Otda tanggal 31 Maret tahun 2020,"kata Jufrizal lagi. 

"Bahwa pada poin ketiga berpedoman pada ketentuan yang ada, dalam rangka kelancaran penyelenggara Pemda di kabupaten Bengkalis secara prinsip Plh Bupati Bengkalis disetujui untuk melakukan penandatangan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) serta kebijakan strategis sesuai dengan ketentuan dengan tetap berkoordinasi dengan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,"pungkasnya. (hari)