Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Bengkalis Siap Berinovasi

20 November 2020
Kepala Bapenda Bengkalis

Kepala Bapenda Bengkalis

RIAU1.COM -BENGKALIS - Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, Badan Pendapatan  Daerah (Bapenda) Kabupaten  Bengkalis terus melakukan upaya dan sejumlah inovasi.

Bekerja sama dengan Bank Riau Kepri, sejak Januari 2020 lalu dilakukan pemasangan alat dengan sistem pembayaran dan alat perekam pembayaran pajak daerah yang lebih dikenal dengan alat untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara dalam jaringan (tapping box)dan juga mesin kasir cash register kepada wajib pajak di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bengkalis.
 
Pemasangan alat  perekam  data  transaksi  usaha di  empat kecamatan secara  keseluruhan  berjumlah 112  unit. Tersebar di Kecamatan Bengkalis sebanyak 58 cash register, Kecamatan  Bukitbatu sebanyak empat unit cash register, di Kecamatan Bathin Solapan satu unit tapping box, dua unit cash register, dan di Kecamatan Mandau dipasang sebanyak 19 tapping box dan 28 unit cash register.


"Dengan alat perekam data usaha yang telah dilaksanakan ini sebagai wujud optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak daerah dan mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tidak menyetorkan pajaknya sesuai kondisi yang sebenarnya,"ucap Kepala Bapenda Bengkalis Supardi, S.Sos, M.H melalui Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan, Syahruddin, Rabu kemarin.

Dijelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akrab disapa Am ini menjelaskan bahwa capaian inovasi kegiatan alat perekam data usaha yang telah dilaksanakan berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah secara langsung akan termonitor pada sistem Online Transaction Monitoring (OTM) di Bapenda setiap melakukan transaksi pembayaran.

Berdasarkan data transaksi objek pajak periode Januari-Maret  2020 sebesar Rp589,5 juta dibandingkan dengan transaksi periode April s/d Juni 2020 terjadinya penurunan minus 30 persen atau menjadi Rp454,9 juta karena disebabkan adanya dampak wabah pandemi Covid-19, namun untuk periode Juli hingga Oktober 2020 terjadinya kenaikan pendapatan 63 persen menjadi Rp1,226 miliar. 


"Alat  perekam data transaksi usaha yang telah dipasang secara otomatis akan termonitor dalam aplikasi Web Service Online Transaction  Monitoring atau OTM,"ujarnya.

Terkait target, Am menyebutkan, pemasangan alat perekam data usaha yang belum dilakukan, kedepannya akan ada penambahan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku."Setelah diterapkan alat tersebut, adanya peningkatan terhadap penerimaan pajak ke kita. Dan kekurangannya wajib pajak belum mengoptimalkan setiap transaksi pembayaran," imbuhnya. (rls)