ilustrasi
RIAU1.COM -BENGKALIS - Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly mengatakan bahwa setelah melakukan pembahasam Daftar Pemilih Sementara dan mengakomodir seluruh masukan dari pihak terkait, KPU akhirnya menetapkam DPT Bengkalis sebanyak 385.981 DPT.
Jumlah ini sudah mengakomodir hak suara dari 155 Kelurahan dan Desa yang ada di Bengkalis. Mereka yang telah ditetapkan ini akan menyalurkan hak suaranya pada pemungutan suara nantinya di 1.285 tempat pemungutan suara di wilayah Bengkalis.
"Sudah kita sampaikan hasil pleno ini kepada KPU Provinsi Riau. Selanjutnya KPU Provinsi akan meneruskan hasil pleno kita ini kepada KPU RI,"ungkap Fadhillah Al Mausuly, Minggu 18 Oktober 2020.
Setelah tahapan DPT ini disahkan, KPU Bengkalis tinggal menunggu arahan dari KPU RI selanjutnya.
"Untuk data pemilih setelah penetapan DPT yang kita lakukan kemarin sudah final, selanjutnya tinggal menunggu arahan KPU RI saja lagi,"ujarnya.
Sementara itu Bawaslu Bengkalis yang melakukan pengawasan pelaksanaan pleno DPT mengatakan, saat pleno dilakukan kemarin semua rekomendasi dan saran dari Bawaslu Bengkalis sudah diakomidir oleh KPU Bengkalis.
Hal tersebut dikatakan Usman Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga. Menurutnya pihak Bahwaslu sebelum penetapan DPT kemarin sudah menyampaikan beberapa rekomendasi.
"Diantaranya rekomendasi saran yang kita sampaikan, terkait daftar pemilih data ganda, saran perbaikan daftar pemilih di Lapas untuk melakukan perekaman biometrik. Pada Pleno kemarin sudah diakomidir semua oleh KPU makanya bisa ditetapkan DPT tersebut,"ujar Usman.
Masih kata Usman, setelah DPT ini ditetapkan maka tidak akan ada lagi tambaha daftar pemilih tetap. Namun bagi pemilih yang tidak masuk dalam DPT hak suaranya tetap akan diakomodir nantinya dalam daftad pemilih tambahan.
"Kalau ada masyarakat yang belum masuk DPT mereka tetap mendapatkan hak suaranya. Dengan cara melapor kepada KPU Bengkalis sebelum pelaksanaan pemilihan suara dan akan dimasukkan pada daftar pemilih tambahan,"ucapnya Usman.
"Untuk daftar pemilih tambahan ini, akan menyalurkan hak suaranya ketika pemungutan suara tidak seperti mereka yang sudah masuk DPT. Mereka menyalurkan hak suaranya pada jam 12 siang,"pungkasnya. (hari)