Langgar Aturan, Bawaslu dan Satpol PP Bongkar APK Paslon Pilkada Bengkalis

Langgar Aturan, Bawaslu dan Satpol PP Bongkar APK Paslon Pilkada Bengkalis

30 September 2020
Langgar Aturan, Bawaslu dan Satpol PP Bongkar APK Paslon Pilkada Bengkalis/R24

Langgar Aturan, Bawaslu dan Satpol PP Bongkar APK Paslon Pilkada Bengkalis/R24

RIAU1.COM -BENGKALIS - Tim gabungan Bawaslu dan Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis bongkar paksa sejumlah alat peraga pasangan calon pilkada Bengkalis yang sudah terpasang sebelum pelaksanaan kampanye, Rabu 30 September 2020.

Pembongkaran paksa sejumlah alat peraga tersebut, lantaran Bawaslu menilai bahwa setiap Paslon tidak mengindahkan ultimatum yang sudah disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis.

"Pembongkaran alat peraga yang dipasang sebelum penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, seperti sepanjang Jalan Poros Bantan-Bengkalis disisir petugas gabungan,"ungkap Mukhlasin.

Menurut Mukhlasin, penertiban dilakukan karena memasuki jadwal kampanye dan alat peraga sosialisasi seharusnya terlebih dahulu dibongkar.

"Karena saat ini memasuki tahapan kampanye, kami sudah menyurati kepada tim Paslon agar segera membongkar alat peraga sosialisasinya. Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkannya,"ujar Mukhlasin.


Diutarakan Mukhlasin lagi, dari pemantauan Bawaslu bahwa, masih banyak alat peraga yang masih terpasang. Sehingga harus dibongkar paksa. 

"Pemasangan alat peraga kampanye selanjutnya sesuai dengan aturan KPU nantinya,"pungkasnya.(hari)