Bawaslu Bengkalis Ingatkan Peserta Pilkada Tertibkab APK

Bawaslu Bengkalis Ingatkan Peserta Pilkada Tertibkab APK

29 September 2020
Bawaslu/R24

Bawaslu/R24

RIAU1.COM -BENGKALIS - Walaupun pihak Bawaslu Bengkalis sudah mengultimatum terhadap seluruh pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Bengkalis untuk menertibkan alat praga sosialisasi yang sudah terpasang sebelum pelaksanaan tahapan Kampanye. 

Dalam hal tersebut, Bawaslu Bengkalis juga memberikan batas waktu satu kali 24 jam kepada setiap Paslon untuk menertibkan alat praga sosilsosi tersebut. 

"Kita sudah berikan waktu satu kali 24 jam terhitung mulai hari ini agar Paslon menertibkan alat peraga sosialisasinya yang saat ini masih terpasang, agar tidak merusak pemandangan," ungkap Usman Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Usman Bawaslu Bengkalis, Senin 28 September 2020 petang kemarin.

Diutarakan Usman, pihak Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Bengkalis untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang masih terpasang. 

Penertiban akan dilakukan oleh pihak Satpol PP Bengkalis, karena sebelumnya Bawaslu Bengkalis telah menyampaikan hal ini kepada Satpol PP Bengkalis. 

Loading...

"Kalau memang tidak juga ditertibkan nantinya Bawaslu Bengkalis akan mengambil tindakan sendiri melakukan penertiban," tegas Usman. 



Masih menurut Usman, untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) setiap pasangan calon juga masih menunggu dari KPU Bengkalis. 

Untuk itu pihaknya meminta para Paslon segera mengirimkan desain APK nya sehingga bisa segera dipesan dan dicetak oleh KPU Kabupaten Bengkalis.(hari)