Pencuri Ikat Nenek 81 Tahun dan Larikan Perhiasan

Pencuri Ikat Nenek 81 Tahun dan Larikan Perhiasan

24 September 2020
Kapolres Bengkalis/R24

Kapolres Bengkalis/R24

RIAU1.COM -BENGKALIS - Tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di kecamatan Siak kecil, Kabupaten Bengkalis diringkus jajaran Satreskrim polres Bengkalis.

Ketiga tersangka ini diantaranya, RS (15), F (18) dan AM (28) yang merupakan warga kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Adapun korban dalam aksi curas ini adalah seorang nenek bernama Atun 81 tahun, warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Bengkalis, Kecamatan Bengkalis.

Aksi perampokan tersebut dilakukan para pelaku pada Kamis (3/9) lalu pukul 09.00 WIB di sebuah rumah tepatnya di belakang Pasar Terubuk, Bengkalis, Jalan Kelapapati Laut.

"Korban saat itu mengalami luka luka dimulut dan telinga, kemudian cincin emas sebanyak lima buah di jari dan sepeda motor korban hilang dibawa kabur kawanan pelaku diduga berjumlah tiga orang. Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp50 juta,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Rabu 23 September 2020 saat gelar press release. 

Diutarakan Kapolres, perampokan ini diketahui setelah salah satu anggota keluarga korban memperoleh informasi bahwa korban ditemukan dalam keadaan terikat dan luka-luka dirumahnya. Kemudian kejadian itu langsung dilaporkan pihak keluarga ke Polres Bengkalis.

"Setelah mendapat laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan, berhasil mengantongi nama-nama pelaku yang diduga terlibat. Saat melakukan penyelidikan, kemudian Senin (14/9) tim berhasil mengamankan pelaku masih anak dibawah umur berinsial ARS (15) pelajar dan F (18) warga Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siakkecil,"ujar Kapolres.

Hasil interogasi, petugas juga mengamankan seorang tersangka diduga sebagai penadah hasil berinisial AM (28) alias Al, seorang pedagang, di Jalan Sebak auh, Kecamatan Siakkecil berikut bongkahan emas diduga hasil perampokan, pada Sabtu (19/9/20) lalu.

Loading...

Disamping itu, tersangka RS juga menitipkan barang bukti kepada seorang ibu-ibu (DPO) yang tidak dikenalnya untuk membantu menjual barang rampokan itu ke tersangka Al.

Sementara, petugas juga mengamankan barang bukti tindak kejahatan para pelaku ini antara lain, satu gulung tali plastik warna hitam dan kabel listrik untuk mengikat korban, lima faktur jual beli emas, STNK, BPKB, dua unit sepeda motor, helm, baju dan jaket yang digunakan pelaku saat menyekap korban, ponsel, tiga bongkah emas yang sudah dilebur oleh tersangka.

"Modus operandi, pelaku berpura-pura ingin mengontrak kos-kosan milik korban. Pelaku sudah lama ingin melakukan pencurian kemudian menemukan cara dengan berpura-pura mencari rumah kos dan mengajak korban bertemu dibelakang Pasar Terubuk, sampai di sebuah rumah, korban dibujuk untuk masuk dan kemudian dipukuli, para pelaku juga mengikat kaki, tangan dan mulut korban, lalu melucuti perhiasan termasuk melarikan sepeda motor korban,"ucap Kapolres lagi.

Perbuatan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, juncto sistem peradilan anak, dan Pasal 480 KUHPidana.(hari)