Polres Bengkalis Amankan 692 Batang Kayu Diduga Illegal

Polres Bengkalis Amankan 692 Batang Kayu Diduga Illegal

24 September 2020
Kapolres Bengkalis Release Penangkapan Kayu Ilegal/R24

Kapolres Bengkalis Release Penangkapan Kayu Ilegal/R24

RIAU1.COM -BENGKALIS - Sebanyak 692 batang kayu diduga hasil pembalakan liar atau illegal logging tanpa dilengkapi dokumen resmi diamankan Satreskrim Polres Bengkalis.

692 batang kayu balak tim tersebut diangkut menggunakan satu unit kapal motor KM. Nur Fauzi GT 34 No.1340/PPE, dan satu Bundel Dokumen Kapal.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi menyampaikan bahwa penangkapan pelaku illegal Logging ini pada 17 September 2020. 

"Ada tiga orang tersangka diantaranya, Z alias Zul (34), HO dan AH alias Ujang selaku pemilik lahan. Adapun barang bukti sebanyak 692 kayu berupa balak tim,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Rabu 23 September 2020.

Diutarakan Kapolres, tempat kejadian perkara penangkapan merupakan di kawasan Hutan di pelabuhan lama sungai musuh desa Parit satu Api - Api Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal yang diterapkan terhadap pelaku, Pasal 83 ayat (1) huruf a, b UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan perusakan hutan,"pungkasnya.(hari)