Ilustrasi Sholat ied/net
RIAU1.COM -BENGKALIS - Saat Pandemi, masyarakat Bengkalis dipersilahkan untuk melaksanakan sholat Idul Adha 1441 hijriah di lapangan.
Kepala Kantor Kementrian Agama Bengkalis, H Carles menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan sholat I'ed yang jatuh pada 31 Juli 2020 masyarakat dipersilahkan untuk melaksanakan sholat idul adha tersebut.
"Persilahkan kepada umat Islam untuk mengerjakan shalat Idul Adha yang biasanya dilaksanakan di lapangan Tugu Kota Bengkalis seperti tahun tahun sebelumnya,"ungkap H. Charles, Rabu 15 Juli 2020 petang kemari
H Carles menegaskan, saat akan melaksanakan shalat I'ed, ada syarat syarat yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan.
"Sesuai surat edaran nomor 18 tahun 2020 tentang protokol Ibadah kurban dan shalat ied, di Bengkalis merupakan zona hijau maka dipersilahkan melakukan shalat idul adha,"ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, terang H Carles. Saat pandemi covid 19 telah ditentukan dan dipersilahkan sesuai zonanya. Pertama ada zona merah, kuning dan zona hijau. Kalau zona merah sudah jelaa dilarang.
"Tentunya mengikuti informasi terkait Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Bengkalis. Untuk jamaah yang akan melaksanakan ibadah shalat ied dengan tetap menerapkan ketentuan protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, jaga jarak sholatnya dan pakai sanitizer. Dan untuk dilapangan kita imbau karpetnya digilung,"ujarnya.
Sementara, pelaksanaan salat Ied oleh masyarakat yang melaksanakan di masjid juga diberlakukan hal sama dengan protokol kesehatan.
"Kita juga meningbau kepada pengurus mesjid yang melaksanakan salat I'ed, tetap menerapkan protap kesehatan. Dengan berjarak maka disarankan untuk membuat tenda di halaman masjid tersebut," pungkasnya.(hari)