2 Penikmat Sabu dan Ganja Diringkus Polsek Mandau

15 Juli 2020
Dua tersangka narkotika di Polsek mandau/R24

Dua tersangka narkotika di Polsek mandau/R24

RIAU1.COM -BENGKALIS - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap Polsek Mandau, Selasa (14/7). Kedua tersangka, berinsial S (25) warga Jalan Kayangan, Gang Danau, Kelurahan Babussalam, Dr (27) warga Jalan Obor III gang Sumur ladang, Kelurahan Duri Barat. Diduga kedua tersangka sebagai Bandar, Kurir dan penyalahgunaan Narkotika.

"Tersangka S ditangkap di Jalan Sakura, Kelurahan Duri Barat, sedangkan Dr ditangkap di Jalan Nusantara, Babusalam. Sedangkan BB yang diamankan dari S berupa dua paket sabu berat 0,72 gram dan satu sepeda motor beat dan satu unit handpone. 

Dari tersangka Dr sebanyak dua paket sabu berat 2,17 gram. Satu paket ganja kering 4.48 gram, satu timbangan digital, 10 pack pembungkus sabu satu unit handpone dan uang tunai 500 ribu,"ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Rabu 15 Juli 2020.

Berawal, Selasa 14 Juli 2020 pukul 21.00 Wib, tim opsnal gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika. 

Adapun dari barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka yang disita tersebut diakui oleh masing-masing tersangka. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.(hari)