Barang bukti para bandar narkoba di Bengkalis/R24
RIAU1.COM -BENGKALIS- Seorang oknum pegawai honorer di Dinas Perhubungan Bengkalis, yang bertugas di pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis. Ditangkap bersama 5 lainya karena penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja.
Enam orang pelaku tindak pidana Narkotika Jenis daun ganja kering berhasil diamankan Jajaran Satres narkoba Polres Bengkalis. Keenam pelaku ini ditangkap Minggu 28 Juni 2020 lalu pukul 21.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba AKP Syarizal menerangkan bahwa, keenam tersangka tersebut di amankan di dua lokasi yakni di salah satu rumah di Jalan Kartini Kelurahan kota Bengkalis dan di sebuah rumah Jalan Awang Mahmuda Desa Sei Alam Kecamatan Bengkalis oleh tim Sus Narkotika Polres Bengkalis.
"Keenam tersangka tersebut adalah MS (23) warga Jalan Kartini Bengkalis, FA (34) Pedagang parfum dan jus buah di Jalan Hos Cokroaminoto kota Bengkalis, OS (28), NR (23) M A (26) dan AD (43) keempatnya berasal dari Bireun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bekerja sebagai sopir dan kernet. Dan mereka ini diduga sebagai bandar dan kurir,"ungkap kasat Narkoba, Selasa 30 Juni 2020.
Lanjut AKP Syahrizal, dari tersangka diamankan 1 bungkus diduga Narkotika jenis daun ganja kering berat 500 gram, 2 bungkus diduga nakotika jenis daun ganja kering berat 500 gram, 2 unit kenderaan jenis truk colt diesel, 2 unit kendaraan roda dua ,6 unit telepon genggam dan uang tunai Rp1.500.000, diduga hasil sisa penjualan.
Awalnya, tim khusus satnarkoba pada Minggu 28 Juni mendapat informasi dari masyarakat bahwa dalam sebuah rumah di Jalan Kartini Kelurahan Kota Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering.
"Kita lakukan lidik terhadap kebenaran informasi yang di terima dan pada pukul 21.00 WIB tim menuju dan masuk ke rumah yang di maksud dan berhasil menemukan seorang tersangka yang mengaku bernama MS alias Saipol saat dirumah yang sedang membagi atau membungkus-bungkus ganja untuk diperjual belikan,"beber Kasat.
Dari MS tim melanjutkan pengembangan dan barang bukti lainnya di jual kepada W alias Bokang masih daftar pencarian orang (DPO), W merupakan warga Desa Sei Alam. Saat itu, ketika polisi datang ia berhasil kabur namun satu tersangka berinisial F beserta 1 bungkus ganja kering yang diakui milik W untuk membantu MS untuk menjual.
"Kemudian tim terus melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 tersangka lagi di tambak udang Desa Penebal, yakni OS, NR, MA, AD mereka berasal dari Aceh bekerja sebagai supir serta kernet mobil,"ungkap Kasat Syahrizal lagi.
Mereka mengaku, ganja kering tersebut dari Kabupaten Bireun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk diedarkan di Bengkalis.
"Profesi mereka adalah menjemput udang di pulau Bengkalis untuk dibawa ke Medan Sumut, mereka juga mengaku sudah 2 kali membawa ganja itu masuk di Bengkalis,"ujarnya.(hari)