Polres Bengkalis release penangkapan 14 kg ganjua di mapolres/R24
RIAU1.COM -BENGKALIS - Lima kurir ganja yang membawa 14 kilogram ganja kering, mengaku diupah Rp 5 juta oleh pemilik barang haram itu. Para tersangka mengaku barang haram tersebut milik E dan M, warga Kota Pekanbaru.
Kelima tersangka diamankan tim gabungan Satnarkoba, BC dan Satpol Air, Sabtu 20 Juni 2020, pukul 11.30 WIB lalu. Tersangka mengaku bahwa, sebanyak 14 kg ganja kering itu merupakan atas suruhan E dan M warga kota Pekanbaru dan akan diedarkan diwilayah Bengkalis.
"Kami diupah sebesar Rp 5 juta untuk membawa ganja ini, dan uangnya juga belum kami terima. Ganja ini rencana mau diedarkan diwilayah Bengkalis," ungkap seorang tersangka saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Diutarakannya lagi, sedangkan mobil yang mereka gunakan merupakan mobil rental dari Pekanbaru. Dan daun ganja itu diberasal dari kota Pelalawan.
"Mobil itu kami rental dari Pekanbaru, ganja itu dari Pelelawan," ungkapnya.
Informasi yang dirangkum Riau24.com bahwa, saat ini pelaku E dan M yang berada di kota Pekanbaru masih diburu dan menjadi DPO pihak Kepolisian.
Atas pengungkapan itu, Plh Bupati Bengkalis Bustami HY langsung memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum.
"Kami pemkab Bengkalis, mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian. Apalagi masalah narkoba ini baru saja dilaksanakan deklarasi Anti narkoba beberapa waktu lalu. Dan tanggal 18 kemarin langsung terjadi penangkapan dengan jumlah yang lumayan besar sebanyak 14 kg, prestasi ini tentunya merupakan yang sangat dibanggakan dalam penegahan narkoba,"ungkap Bustami.(hari)