Masa Pandemi, Pansus RTRW dan RDTR Bengkalis Studi Banding ke Bukit Tinggi

11 Juni 2020
Ketua Pansus H Arianto

Ketua Pansus H Arianto

RIAU1.COM -BENGKALIS - Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melanjutkan kajian tentang kedua ranperda dengan menggelar studi banding ke Kota Bukit Tinggi, Sumbar.

 

Sebelumnya pertengahan Maret 2020, kedua pansus ini juga sudah konsultasi ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau.

"Kamis besok, kita akan mengadakan pertemuan dengan anggota DPRD di sana, sekaligus ada juga utusan dari Dinas PU. Jadi bincang-bincang kita terkait dua ranperda, khususnya RTRW cukup di DPRD Bukit Tinggi,”ungkap Ketua Pansus RTRW,  H arianto, Rabu 10 Juni 2020 malam tadi.

 

Dikatakan, walau pansus telah dibentuk awal Maret 2020 lalu, namun pansus belum bekerja secara optimal karena pada saat bersamaan muncul pandemi Covid-19. 

 

“Disamping adanya pembatasan kita tidak bisa melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah, pada saat itu juga kita fokus pada upaya-upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis,"ucap Arianto lagi.

 

Mantan Sekda di Pemkab Bengkalis ini mengatakan, begitu pembatasan sudah mulai dikurangi, Pansus kembali melanjutkan tugasnya dengan mencari dan mengumpulkan sebanyak mungkin informasi tentang Perda RTRW, salah satunya adalah melalui studi banding.

 

"Kita fokus melakukan studi banding untuk kabupaten yang sudah memiliki Perda RTRW. Sebenarnya ada beberapa daerah yang  kita surati, namun yang bersedia menerima kita adalah dari Bukit Tinggi,"ujarnya.

 

Dari informasi sebelumnya, Arianto, Perda RTRW Kabupaten Bengkalis perlu direvisi karena Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 19 Tahun 2004 tentang RTRW Kabupaten Bengkalis yang telah habis masa berlakunya yakni pada tahun 2014 lalu.

 

Kemudian pada tahun 2018 lalu telah disahkannya pula Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau tahun 2018-2028. Oleh sebab itu RTRW Kabupaten Bengkalis perlu disusun kembali dengan segera agar tidak menghambat pembangunan dan pelayanan investasi di Kabupaten Bengkalis.

Dalam hal ini, menggaris bawahi tidak  berarti Perda RTRW disahkan tanpa melalui kajian yang mendalam. Karena banyak hal yang terkait seperti soal tapal batas wilayah, habitat, kawasan hutan lindung, Hak Guna Usaha serta lainnya menyangkut hidup dan kehidupan semua masyarakat di Kabupaten Bengkalis.  

 

"Sementara Ranpeda RTRW ini begitu disahkan akan berlaku hingga 20 tahun mendatang. Kalau kita tidak mengakomodir seluruh kepentingan dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku, maka yang akan  menjadi korban adalah masyarakat dan kita tidak mau hal ini terjadi,”pungkas Arianto.(hari)