Kasus Bongku Warga Suku Sakai dan Sudutkan Pengadilan, Ini Jawaban PN Bengkalis!

Kasus Bongku Warga Suku Sakai dan Sudutkan Pengadilan, Ini Jawaban PN Bengkalis!

27 Mei 2020
Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya,/R24

Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya,/R24

RIAU1.COM -BENGKALIS - Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH. MH meminta kepada semua pihak agar menghormati putusan pengadilan dalam perkara yang ditangani majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Ketua Pengadilan menyampaikan bahwa, menyusul adanya penggiringan opini yang menyudutkan PN Bengkalis pasca putusan perkara penebangan kayu di area perusahaan PT Arara Abadi dengan terpidana Bongku masyarakat suku Sakai. 

Bongku diputus bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dikawasan diduga milik perusahaan PT Arara Abadi. Ia diputus 1 tahun Penjara dan denda Rp200 Juta. 

"Putusan hakim dan pengadilan merupakan putusan yang harus di hormati. Apabila ada pihak-pihak yang keberatan masih ada upaya hukum apapun dan tidak melakukan penggiringan opini,"ungkap Rudi Ananta, kepada sejumlah wartawan, Rabu 27 Mei 2020.

Diutarakannya bahwa, hakim dalam memutuskan sebuah perkara itu adalah berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan. Fakta-fakta itulah yang digunakan sebagai pertimbangan untuk memutus perkara yang sedang ditangani. 

"Dalam memutus perkara itu harus dengan pertimbangan hukum, harus dengan teori pembuktian pidana,  dimana pembuktian pidana harus minimal dua alat bukti ditambah dengan keyakinan. Tidak ada keputusan hakim itu berdasarkan kepentingan, asumsi dan dugaan. Perkara yang masuk harus diadili dan diputuskan,"ucap Rudi lagi.

Menurut Rudi Ananta, terkait situasi kekinian yang terjadi di Bengkalis khusus yang menyangkut PN Bengkalis terhadap putusan Bongku, hal tersebut perlu memberikan penjelasan. Ungkapnya, ada pihak dan oknum yang sedang memanfaatkan kasus Bongku untuk kepentingan lain. 

"Sebenarnya kasus itu bukan kasus yang menarik ataupun susah dalam pembuktiannya nggak, perkara itu menurut pengadilan perkara yang biasa saja. Akan tetapi perkara itu agak sedikit menarik ketika ada pihak berusaha menggunakan perkara itu untuk kepentingan yang lain dimana motifnya kita sudah tahu arahnya kemana. Kami dari pengadilan terpaksa memberikan hal sebenarnya yang harus kita sampaikan, data kita ada yang sudah di post terkait dengan pasca adanya putusan Bongku. 

Ada beberapa di media sosial yang mengangkat perkara Bongku itu untuk dijadikan komoditas ekploitasi pemberitaan yang kemudian menjadi tidak profesional. Kenapa tidak profesional? karena pada prinsipnya harus menggunakan metode cek and ricek atau klarifikasi. Karena menurut saya ada hal hal yang memojok pengadilan dengan menggunakan bahasa menurut kami tidak pas,"ujarnya.

Rudi menyebutkan, dalam perkara Bongku itu, penggiat media sosial mengangkat dan membahas keberadaan suku sakai yang tidak diakui di Bengkalis. Padahal itu sama sekali tidak ada kaitan dalam ranah persidangan. 

"Pengadilan Bengkalis tidak mengurus urusan mengaku tidak mengakui, pengadilan Bengkalis hanya menyidangkan perkara yang masuk tanpa melihat latar belakang apapun, suku, agama, ras dan golongan," ungkapnya lagi. 


Dalam hal ini, lanjutnya, pengadilan itu berdiri tegak didepan untuk menegakkan kebenaran. Tidak ada kepentingan apapun dan tidak ada yang diharapkan terhadap perkara yang ditangani. 

"Jangan sampai itu menjadi diplintir seolah-olah pengadilan tidak mengaku suku tertentu dan kepentingan tertentu, itu tidak. Keberadaan Pengadilan di Bengkalis semata-mata untuk menegakkan kebenaran. Tidak untuk kepentingan siapapun, golongan apapun, pengadilan ada untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Bengkalis pada umumnya,"tegasnya  

Disamping itu, Ketua Pengadilan juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang tidak terima dengan putusan majelis hakim untuk menempuh upaya hukum lagi dan tidak melakukan penggiringan opini. (hari)