Rampok Bersenpi di Duri Berhasil Diamankan setelah Gondol Rp 120 Juta

Rampok Bersenpi di Duri Berhasil Diamankan setelah Gondol Rp 120 Juta

6 April 2020
Tersangka SS bersama barang bukti Rp 120 juta di Polsek Mandau/R24

Tersangka SS bersama barang bukti Rp 120 juta di Polsek Mandau/R24

RIAU1.COM -BENGKALIS - Ss (30) tidak dapat berkutik saat diamankan petugas Polsek Mandau, Sabtu (4/5) di Jalan Jendral Sudirman, Pasar Mandau, Kelurahan Duri Barat, Mandau. SS diamankan Petugas gabungan Polsek dan Polres Bengkalis tersebut, setelah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap korbanya dan berhasil mengondol uang tunai Rp 120 juta.

SS warga Titian antui, kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, ini beraksi mengunakan senjata api, sehingga korban tidak dapat melawan saat di todong Senpi di depan rumah korban Jalan Gajah Mada KM.07 Kel/Desa Talang Mandi, Mandau.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Senin 6 April 2020 menerangkan bahwa
pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dibekuk tim opsnal reskrim Polsek Mandau dan dibackup tim reskrim Polres Bengkalis.

Menurut Kapolsek barang bukti yang berhasil diamankan satu pucuk senjata Api Rakitan jenis Revolver, empat butir peluru 5,56 mm, uang hasil kejahatan sebanyak Rp 103.634,000,-. Sedangkan uang tunai dari tas dan dompet 25.000.000, dan uang yang ditemukan dirumah pelaku Rp78.634.000,- satu buah cincin emas Rp4.100.000,-, satu unit handpone dan satu paket sabu 0,2 gram.

"Kejadian itu, pada Sabtu tanggal 04 April 2020 pukul 00.10 WIB tepatnya di depan rumah korban JT (47) Jalan Gajah Mada KM.07 Kel/Desa Talang Mandi, Mandau, telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh orang tidak dikenal,"ungkap Kompol Arvin.

Diutarakan Arvin, kejadian yang mana pada saat itu korban baru saja pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban membuang air kecil di samping rumahnya. Dan setelah itu, sewaktu korban hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor parkir di depan rumah korban.

"Setelah pelaku menodongkan senjata api kearah korban. Kemudian pelaku langsung menarik dan mengambil tas milik korban JT. Yang mana di dalam tas tersebut terdapat uang sebesar Rp 120 juta dan kemudian pelaku langsung kabur membawa tas berisikan uang tersebut,"ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Mendapat laporan itu, kemudian kita melakukan penyelidikan atas perkara Curas itu, sebagaimana laporan dari korban. Mendapat gambaran ciri ciri pelaku, lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan tersangka SS,"ucap Kompol Arvin lagi.

Setelah tersangka SS berhasil ditangkap saat sedang berbelanja di pasar Mandau dan setelah diintrogasi terhadapnya, ia langsung mengakui perbuatan sebagai pelaku perkara pencurian tersebut.

"Dari tersangka SS ditemukan uang sebesar Rp25 juta dan satu paket kecil sabu serta cicin emas yang dibeli dengan menggunakan uang hasil curian tersebut. Kemudian SS menerangkan bahwa senjata api yang digunakannya saat melakukan kejahatan itu adalah miliknya yang sudah disimpannya di dalam tanah, di lantai gudang rumahnya,"katanya lagi. 

Selanjutnya, SS menerangkan bahwa satu orang rekannya dalam melakukan aksi tersebut adalah bernama TP yang berperan sebagai Joki motor saat melakukan aksinya. Sedangkan ia sendiri adalah sebagai eksekutornya atau yang menodongkan senjata api ke kepala korban JT.

Selanjutnya Team langsung menuju lokasi tempat penyimpanan barang bukti kejahatan, dan berhasil menemukan diduga 1 pucuk senjata api rakitan warna silver dan uang sisa hasil pencurian tersebut senilai Rp. 78.634.000,- dirumah SS.

"Sedangkan untuk upaya pengejaran terhadap TP belum berhasil, karena sudah melarikan diri dari rumahnya. Selanjutnya membawa tersangka SS dan barang bukti ke Polsek Mandau guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,"pungkasnya. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hari)