PN Bengkalis Sidangkan Terdakwa Secara On Line

PN Bengkalis Sidangkan Terdakwa Secara On Line

1 April 2020
JPU Kejari Bengkalis sedang melakukan persiapan sidang On line di kanto Kejari/R24

JPU Kejari Bengkalis sedang melakukan persiapan sidang On line di kanto Kejari/R24

RIAU1.COM -BENGKALIS - Aparat penegak hukum sejak Senin 30 Maret 2020 kemarin mulai melaksanakan sidang dengan sistem dalam jaringan (daring) online. Mereka, secara teknis menggunakan perangkat elektronik dan mengandalkan jaringan internet, sidang daring tersebut memang diakui petugas dengan terkendalanya atau kelemahannya pada kualitas jaringan internet. 

Sementara, proses persidangan lebih cepat dibandingkan dengan sidang manual seperti biasanya. Tetapi sedikit memakan waktu dalam proses persiapan, karena harus mencocokkan dahulu ke seluruh jaringan yang ada.

Dari pantauan Riau24.com di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, sidang daring tersebut, posisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) duduk di ruang khusus pada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari). 

Kemudian majelis hakim duduk di ruang persidangan pada PN Bengkalis, dan untuk terdakwa disiapkan ruang khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA beserta perangkat elektronik. 

Sedangkan, para saksi disediakan tempat di Mapolsek masing-masing dan jika di wilayah Bengkalis dan Bantan disediakan ruang khusus di Kantor Kejari Bengkalis.

"Sidang ini sudah kita jalankan sejak Senin kemarin. Kendalanya pada kualitas jaringan dan dibandingkan dengan sidang biasa, sidang online ini lebih cepat selesai,"ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Iwan Roy Carles, S.H, Rabu 1 April 2020.

Diutarakan Iwan Roy, sidang daring ini dilakukan untuk mengindahkan imbauan pemerintah pusat, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona atau covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Sejak dimulainya sidang Daring ini, pihaknya sudah menyidangkan sebanyak 41 orang terdakwa dan untuk Rabu (1/4/20) hari ini sidang daring akan dilaksanakan terhadap 29 orang terdakwa.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Rizki Mismar menyampaikan bahwa, untuk jaringan dalam sidang Daring ini tidak ada kendala yang berarti.

"Untuk jaringan tidak ada kendala berarti. Hanya saja yang lama itu menunggu tahanannya saja agak memakan waktunya,"ucap Rizki Mismar singkat. (hari)