Kantor Imigrasi Bengkalis Untuk Sementara Hentikan Penerbitan Paspor

26 Maret 2020
Tiga jenis Paspor/internet

Tiga jenis Paspor/internet

RIAU1.COM -BENGKALIS - Sejak mewabahnya kasus virus Corona di indonesia. Kantor imigrasi kelas II TPI Bengkalis akan membatasi pembuatan paspor. Hal tersebut bukan di imigrasi Bengkalis sendiri, melainkan diseluruh Indonesia.

Pembatasan pembuatan paspor tersebut diberlakukan dari 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang. Sedangkan dari pantauan media ini dilapangan bahwa di kantor Imigrasi Bengkalis warga masyarakat yang melakukan pengurusan paspor juga turun drastis.


Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Dimas Pramudito melalui Kasi Humas Tikkim Imigrasi Nurhidayat Hamid mengatakan bahwa bagi warga Bengkalis dan sekitarnya yang ingin membuat paspor, sementara ini tidak akan dilayani.

"Sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi Kantor Imigrasi seluruh Indonesia membatasi pengurusan paspor hal ini terkait dengan mewabahnya virus corona atau covid-19, jadi kita sudah menghentikan pelayanan permintaan penerbitan paspor baru,"ungkap Nurhidayat, Kamis 26 Maret 2020.

Kembali disampaikan Nurhidayat bahwa sesuai intruksi pemerintah untuk menjaga jarak agar bisa mencegah berkembangnya virus corona yang saat ini sangat meresahkan masyarakat.

"Dalam pembatasan pengurusan pasport ini ada pengecualian apabila masyarakat yang mempunyai keperluan berobat keluar negeri dan memerlukan paspor, Imigrasi bisa melayani namun dengan syarat harus bisa memperlihatkan bukti rujukan dari rumah sakit tempat dimana dia dirawat,"ungkapnya.

"Sebelum penghentian pelayanan pembuatan paspor baru, bahwa untuk masyarakat yang sudah membayar setoran ke bank untuk penerbitan paspor sebelum tanggal 23 Maret tetap akan dilakukan untuk pencetakan buku paspornya tersebut,"ucapnya lagi. (hari)