Ilustrasi Shabu-sahbu_foto internet
RIAU1.COM - BENGKALIS - Dua terdakwa pembawa 14 kilogram shabu, divonis seumur hidup oleh Pengadilan negeri (PN) Bengkalis, Senin (16/3/2020). Kedua terdakwa Herizon alias Jon (30) dan Suryono alias Rio (34), terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kedua terdakwa ini merupakan warga kota Dumai ditangkap aparat kepolisian, beberapa waktu lalu. Amar putusan dibacakan Majelis hakim Ketua Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah, S.H, dan Wimmi D. Simarmata, S.H. Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Irvan R Prayoga, dan dua terdakwa ini tidak didampingi penasehat hukumnya. Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir, sementara kedua terdakwa memastikan banding.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sebagaimana yang dibacakan oleh JPU Kejari Bengkalis di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada, Jumat (13/3/20) lalu. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa secara lisan menyampaikan pembelaan atau pledoi dan meminta agar dihukum seringan-ringannya.
Kedua terdakwa diringkus oleh aparat dari Markas Besar Kepolisian RI, dan sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu-sabu di dalam tas dan pil ekstasi untuk dibawa ke Kota Pekanbaru itu ke saluran air di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu Selasa (18/6/19) sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian ditemukan oleh warga setempat.
Tersangka Herizon ditangkap polisi Rabu (19/6/19) sekitar pukul 11.00 WIB ketika mencoba melarikan diri di dalam perkebunan sawit PT. Surya Dumai Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis. Sedangkan terdakwa Suryono, menyerahkan diri pada Kamis (20/6/19) sekitar pukul 22.15 WIB di depan salah satu hotel Jalan Riau, Kelurahan Kampung Baru, Kecanatan Senapelan, Kota Pekanbaru. (hari)