Kepala Bea Cukai Bengkalis memberikan keterangan pers tentang penegahan dua kapal motor membawa barang ilegal /foto Riau24.com
RIAU1.COM -BENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkalis amankan dua kapal membawa barang ilegal dari Batu Pahat, Johor Malaysia. Dua kapal tersebut diduga membawa barang-barang bekas dan sembako. Hal tersebut disampaikan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkalis Ony Ipnawan kepada sejumlah wartawan, Rabu 11 Maret 2020.
Menurut Ony, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua kapal motor dari Batu Pahat Johor Malaysia. “Setelah mendapat informasi kami melakukan koordinasi dengan BC kantor wilayah Riau, dan melakukan penegahan,” ucap Ony.
Diutarakan Ony Ipnawan, bahwa barang barang illegal tersebut berupa makanan dan minuman berbagai jenis, diantaranya pakaian bekas, ban bekas sepeda motor beserta sparepartnya. Diangkut menggunakan kapal KM Faisal, selain itu juga ditemukan cabe kering 118 karung, minuman kaleng Non Alkohol 1.395 Case dan Ikan Bilis 16 Kotak.
Kemudian KM. Dzaki membawa pakaian bekas 250 karung, ban bekas, 60 Pieces Milo dan Quakeroat 50 Karton Sparepart sepeda Motor dua karton, biskuit 39 karton, selang 24 Ikat, Racun Tanaman 9 Package, Barang Campuran, Keperluan Dapur 40 Karton.
"Saat ini, seluruh barang bukti dan kapal tersebut sudah berada Pos Pengawasan Kantor Bea Cukai Bengkalis. Saat ini tim melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK dan membawanya ke
Kantor Bea Cukai Bengkalis. Kemudian dilakukan pemeriksaan terkait virus Covid-19 oleh karantina kesehatan Bengkalis terhadap nakhoda kapal dan ABK dengan hasil negative corona,"ujarnya seraya mengatakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap Z dan H dua orang nahkoda kapal.
"Atas penindakan tersebut, tersangka telah terbukti melanggar ketentuan Undang-undang nomor
17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 7A ayat 2 tentang pengangkutan barang impor yang tidak
tercantum dalam manifes dan Pasal 102A tentang penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai pelanggaran terkait,"pungkasnya. (hari)