Bupati Amril Mukminin Ditahan KPK, Sejumlah Pejabat Pemkab Bengkalis Irit Bicara

7 Februari 2020
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning

RIAU1.COM - Pasca ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK terkait kasus dugaan suap Jalan Duri-Sei Pakning, Sekdakab Bengkalis Bustami HY enggan berkomentar banyak.

"Saya baru pulang dari Masjid. Jangan-jangan, belum bisa berikan komentar," ucap Bustami, Kamis 6 Februari 2020 kemarin.

Selain itu, sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Bengkalis ketika dikonfirmasi, juga enggan memberikan komentar. "Kalau soal itu (Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan KPK) no komenlah," kata salah seorang pejabat di Pemkab Bengkalis.

Sementara itu, pasca ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK, Kamis malam kemarin, suasana di Rumah Dinas Bupati Bengkalis tampak sepi, hanya dijaga oleh petugas dari Satpol PP.

"Terakhir waktu penyerahan gelar adat kemarin. Setelah itu tidak ada lagi ke rumah ini. Kalau bapak ada keluarga ada, kalau bapak tidak di sini keluarga juga tidak di sini, biasanya rombongan kalau ke rumah dinas ini," ujar salah seorang petugas Satpol PP.

Seperti yang diketahui, Penyidik KPK akhirnya mengeksekusi Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung KPK lama, setelah menjalani peneriksaan sebagai tersangka, Kamis 6 Februari 2020.

Amril Mukminin ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek multiyears 2017-2019 pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.