Ditahan KPK, LAM Bengkalis Sebut Gelar Adat Amril Mukminin Bisa Gagal dan Gugur

7 Februari 2020
Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat penambatan gelar adat dari LAM Bengkalis beberapa waktu lalu

Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat penambatan gelar adat dari LAM Bengkalis beberapa waktu lalu

RIAU1.COM - Sebelum ditahan KPK, Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang merupakan tersangka kasus suap Jalan Duri-Sei Pakning, sempat mendapatkan gelar adat dari LAM Bengkalis beberapa waktu lalu.

Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Bengkalis, Sofian Said mengatakan, pemberian gelar adat Datuk Seri Amanah Setia Negeri kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin dilakukan sebelum ditahan KPK.

"Kemarin itu saat pemberian gelar, diakan belum ada penahanan. Jadi kita dari lembaga adat, ada juga himbauan dari LAM Riau supaya pemberian gelar itu memang wajib diberikan dan dia berhak untuk menerima itu," ucapnya, Jumat 7 Februari 2020.

Sofian Said menuturkan, soal warkah tersebut, itu tidak mengikat dalam arti tidak melekat saat Amril Mukminin tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bengkalis. "Kalau memang sudah ditahan, secara otomatis warkah gelar itu akan gagal atau gugur. Itukan hanya gelar kehormatan,"ujarnya.

Menyoal ditahannya Bupati Bengkalis ini, Sofian mengaku, pihak LAM Bengkalis sangat prihatin terhadap penahanan tersebut, dan mendoakan Amril Mukminin diberikan ketabahan atas kasus yang menjeratnya ini.

"Kita berdoa supaya, perkara ini bisa selesai dengan baik. Dan harapan kami dari pemerintahan dengan kekosongan ini, Pemprov Riau bisa langsung menunjuk pelaksana tugas Bupati supaya roda pemerintahan berjalan lancar," tukasnya.