Tidak Hanya Tarif Masuk, Dishub Bengkalis juga akan Pungut Biaya Parkir Inap di Pelabuhan BSSR Selatbaru
Parkir di pelabuhan Bengkalis
RIAU1.COM - Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dishub Kabupaten Bengkalis tidak hanya menaikkan tarif pass masuk pelabuhan BSSR Selatbaru di Kecamatan Bantan, tapi juga tarif parkir inap.
Sekretaris Dishub Bengkalis, Zul Asri menuturkan, tahun 2020 ini pihakny juga akan mulai melakukan pemungutan retribusi parkir kendaraan yang menginap di area pelabuhan BSSR Selatbaru.
"Tahun lalu parkir inap tidak dipungut biaya, tapi tahun ini mulai kita berlakukan retribusi parkir," kata Zul Asri, Kamis 5 Februari 2020.
Zul Asri mengungkapkan, alasan diberlakukannya retribusi parkir untuk kendaraan yang menginap di pelabuhan BSSR Selatbaru ini, karena adanya potensi PAD. "Kita mulai berlakukan karena ini sebuah potensi mendapatkan pendapatan asli daerah," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, Dishub Kabupaten Bengkalis sudah memberlakukan perubahan tarif masuk pelabuhan internasional BSSR Selatbaru, Kecamatan Bantan sesuai dengan Perda nomor 11, 12, 13 dan 14 tahun 2011 terkait retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi dan izin tertentu yang telah revisi tahun 2019 lalu.
Kenaikan tarif pass masuk pelabuhan ini akibat perubahan Perda cukup signifikan, dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Februari 2020 lalu, dari sebesar Rp7 ribu, saat ini tarif pass masuk naik jadi Rp20 ribu.