Ilustrasi pelabuhan Bengkalis
RIAU1.COM - Dishub Kabupaten Bengkalis sudah memberlakukan perubahan tarif masuk pelabuhan internasional BSSR Selatbaru, Kecamatan Bantan sesuai dengan Perda nomor 11, 12, 13 dan 14 tahun 2011 terkait retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi dan izin tertentu yang telah revisi tahun 2019 lalu.
Sekretaris Dishub Bengkalis, Zul Asri menuturkan, kenaikan tarif pass masuk pelabuhan ini akibat perubahan Perda cukup signifikan, dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Februari 2020 lalu.
"Sebelumnya pass masuk pelabuhan hanya sebesar Rp7 ribu, saat ini tarif pass masuk naik jadi Rp20 ribu," ucapnya, Kamis 6 Februari 2020.
Zul Asri menuturkan, jumlah kenaikan ini memang terlihat cukup besar, namun dibandingkan dengan pelabuhan-pelabuhan lain, tarif pass masuk pelabuhan Bengkalis ini masih terbilang rendah. "Seperti di Dumai dan Batam, pass masuk pelabuhan mereka diatas Rp20 ribu," tuturnya.
Ia melanjutkan, dengan kenaikan tarif pass masuk pelabuhan ini, tidak terlepas dari upaya Pemkab Bengkalis untuk menggenjot pendapatan asli daerah melalui sektor pajak.
"Karena saat ini Pemkab Bengkalis tidak bisa lagi bergantung dengan pendapatan daerah yang bersumber dari bagi hasil migas," sebutnya.
"Upaya kita mencari potensi pendapatan lain di luar bagi hasil migas. Selama ini, PAD dari sektor retribusi kehilangan target terus, jadi kita naikkan tarif pass masuk pelabuhan," tukasnya.