Ilustrasi
RIAU1.COM - Kenaikan tarif BPJS Kesehatan sudah ditetapkan melalui keputusan Presiden nomor 75 Tahun 2019 atas perubahan peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkalis, Amrizal Isa mengatakan, dengan kenaikan tarif BPJS Kesehatan tersebut, pada prinsipnya tidak mempermasalahkan.
"Soal kenaikan iuran BPJS pada prinsipnya tidak mempermasalahkan. Asalkan pelayanan kesehatan harus lebih ditingkatkan," ujar Amrizal, Senin 18 November 2019.
Amrizal menuturkan, dengan naiknya iuran BPJS ini kepada pemerintah juga diharapkan untuk menjelaskan alasan kanaikan tersebut dengan jelas.
"Kita sebenarnya dengan naikknya iuran BPJS ini tidak masalah, dan diharapkan pemerintah juga untuk menjelaskan alasannya dengan jelas dan bijaksana, sehingga masyarakat di indonesia ini bisa mengerti," tuturnya.
Amrizal melanjutkan, kenaikan iuran BPJS tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di semua lapisan masyarakat.
"Setelah naiknya iuran BPJS ini, pemerintah harus betul betul memperhatikan pelayanan masyarakat yang menggunakan BPJS agar lebih ditingkatkan lagi," tukasnya.
Diketahui, BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga 100 persen yang diberlakukan kepada pengguna BPJS diantaranya kelas 1 dan 2. Sementara untuk kelas 3 hanya mengalami kenaikan 65 persen menjadi Rp42 ribu.