Kepala Disdik Bengkalis, Edi Sakura
RIAU1.COM - Kepala Disdik Bengkalis, Edi Sakura menegaskan untuk hibah insfrastruktur sekolah swasta sesuai ketentuan, tidak diperbolehkan atau dilakukan terus menerus dalam setiap tahunnya.
Prosesnya, setahun sebelum disahkan dan sudah melakui diverifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris daerah (Sekda) maupun Bupati.
"Kami tidak memperlambat, tetapi karena ada aturan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan. Seperti usulan 2020, proposal untuk diverifikasi TAPD sejak Juni, tetapi memang ada keterlambatan dari TAPD," ujarnya.
Edi menuturkan, pihaknya juga tidak membedakan sekolah negeri atau swasta, agama dan non agama, semua akan memperoleh hak yang sama dalam hal pemerataan insfratruktur selama tidak melanggar aturan.
"Apabila masuk dalam kategori hibah, maka usulan itu sebelumnya juga harus masuk dalam musyawarah pembangunan desa tempat bangunan yang akan dihibahkan dan tercatat," tuturnya.
"Agar tidak ada ditemukan kesalahan dikemudian hari. Kalaupun ada regulasi seperti Perda, tentu harus tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," sambungnya.
Menyoal realisasi kegiatan pada Disdik Bengkalis, Edi Sakura menyampaikan, sudah membaik dan sedikit menurun dibandingkan dengan tahun lalu. Sebab, lelang proyek-proyek di atas pagu Rp200 juta di ULP prosesnya terjadi keterlambatan. Banyak sekali kegiatan yang belum dikerjakan karena belum dilelang.
Edi pun meminta ada dukungan dari parlemen, Komisi IV DPRD Bengkalis agar dunia pendidikan di Kabupaten Bengkalis lebih baik lagi.
"Entah apa permasalahannya, kami tidak mengetahui pastinya. Kami berharap kepada ULP untuk anggaran yang kecil-kecil mudah-mudahan bisa terkejar dan dapat dikerjakan," ucapnya.
"Kalau untuk paket dengan nilai di atas miliaran sangat sulit untuk terkejar dan tidak mungkin lagi terkejar dan ini juga harus ada dukungan dari Komisi IV DPRD Bengkalis," tukasnya.