Ilustrasi
RIAU1.COM - Bapenda Kabupaten Bengkalis kembali membuat gebrakan untuk menarik pewajib pajak segera melakukan pelunasan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum tanggal jatuh tempo.
PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Kali ini yang dilakukan Bapenda ialah memberikan hadiah bernilai jutaan rupiah kepada pewajib pajak yang telah melunasi pajaknya sebelum tanggal 30 September 2019 dengan pengundian secara acak.
Hadiah bernilai jutaan rupiah tersebut diberikan dalam bentuk 11 unit kulkas, 24 unit TV warna dan 47 unit sepeda dispenser, kompor gas, DVD player, racecooker, mixer, blender, kipas angin serta handphone.
Tersisa 5 hari lagi, untuk melakukan pelunasan pajak PBB-P2. Jika tidak membayar/melunasi sampai batas waktu 30 September 2019, konsekuensinya pewajib pajak akan dikenai denda yang terakumalasi pada tagihan pajak tahun berikutnya.
Tidak memiliki bukti pelunasan PBB-P2, pewajib pajak akan kesulitan dalam pengurusan perizinan usaha, maupun pendaftaran nomor wajib pajak karena akan menjadi prasyaratannya.
Pembayaran PBB-P2 sendiri dapat dilakukan melalui Bank Riau Kepri, UPT Pendapatan Daerah di Kecamatan dan Petugas RT/RW setempat.
Terkait penegasan waktu jatuh tempo pelunasan PBB-P2 ini, pihak Bapenda Bengkalis telah mengirimkan surat kepada Camat se-Kabupaten Bengkalis. Dalam surat dengan nomor 970/PD-PP/236/2019 tanggal 8 September 2019 lalu itu berisi agar camat dapat menginformasikan kepada kepala desa/kelurahan agar diteruskan kepada masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2.