Perda Baru, PDAM Bengkalis Berubah jadi PDAM Tirta Terubuk

29 Juli 2019
Direktur PDAM Bengkalis, Jufrizal

Direktur PDAM Bengkalis, Jufrizal

RIAU1.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bengkalis dalam waktu dekat akan menggunakan Perda baru dalam pengelolaan dan administrasi.

Perda baru PDAM yang sudah disiapkan sejak tahun 2017 lalu, sudah disahkan oleh DPRD Bengkalis pada awal tahun 2019.

"Setelah turun dari Pemprov, dengan Perda baru nantinya banyak aturan baru yang akan diterapkan terkait nama PDAM Bengkalis sendiri akan berubah," kata Direktur PDAM Bengkalis, Jufrizal, Senin 29 Juli 2019.

"Saat ini kita hanya menggunakan nama PDAM Bengkalis. Untuk kedepannya setelah pemberlakuan Perda namanya akan berubah menjadi PDAM Tirta Terubuk," tuturnya.

Jufrizal menuturkan, dalam perda baru ini juga akan terjadi perubahan struktur organisasi dan aturan-aturan pengelolaan. Ini disesuaikan dengan Permendagri dan PP terkait pengelolaan PDAM.

"Ini terkait dengan legalnya organisasi, aturan aturannya sudah banyak yang berubah. Makanya kita ajukan perubahan Perda PDAM, dimana perda yang lama sejak tahun 1994 belum ada perubahan," tuturnya.

Dalam Perda untuk perekrutan pegawai baru, Jufrizal mengungkapkan, diutamakan putra daerah. Namun, ada syarat tertentu yakni harus tamatan teknis yang diperlukan.

"Ini dilakukan untuk mengimbangi aspek tenaga teknis di PDAM Bengkalis. Karena sampai saat ini hanya sepuluh persen pegawai yang teknis yang ada di PDAM Bengkalis," ungkapnya.

Ia melanjutkan, seharusnya komposisi pegawai PDAM untuk teknis dan administrasi perbandingannya 70 persen teknis dan 30 persen administrasi.

"Untuk saat ini kondisi di PDAM Bengkalis lebih banyak tenaga administrasi. Jadi dengan aturan baru pihaknyan berharap bisa menambah tenaga teknis dalam perekrutan pegawai baru," ujarnya.

"Apalagi dalam beberapa tahun kedepan banyak pegawai yang akan pensiun. Kekosongan yang baru akan kita isi dengan perekerkutan tenaga teknis, sehingga jalannya organisasi PDAM juga semakin sehat," pungkasnya.