Komisi I DPRD Riau Konsultasi ke Kemendagri membahas masa jabatan gubernur
RIAU1.COM - Jalankan fungsi pengawasan (kontrol) kelembagaan, Komisi I DPRD Provinsi Riau yang membidangi pemerintahan dan hukum, melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bidang Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD terkait akhir masa jabatan Gubernur Riau (Gubri) serta informasi yang akurat terkait peraturan perihal PJ Gubernur, Selasa (6/6/2023).
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Riau ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Eddy A Mohd Yatim, didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Suhaidi, dan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau lainnya.
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Riau diterima oleh Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Otda Maria Ivonne Tarigan.
Diawal rapat, Maria menjelaskan dasar yang menjadi pertanyaan yang dibawa oleh Komisi I DPRD Provinsi Riau terkait masa jabatan Gubri dan Wagubri.
"Maka sesuai pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengikuti Pilkada 2018 akan berakhir masa jabatannya pada 2023. Walaupun dilantiknya pada Februari 2019 namun tetap berakhir di 31 Desember 2023 sesuai Undang-Undang. Disini ada Gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku dan Maluku Utara," ujar Maria.
"Sehingga kelima daerah tadi akan memiliki PJ Gubernur pada 1 Januari 2024. Atau jika 1 Januari adalah hari libur, maka Sekretaris Daerah (Sekda) akan menjadi Plh Gubernur sampai dilantiknya PJ Gubernur oleh Mendagri karena roda pemerintahan tidak boleh kosong,"lanjutnya. ADV