Anggota Komisi IV DPRD Riau di DPRKP DKI Jakarta
RIAU1.COM - Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, memimpin rombongan dalam kunjungan kerja pada hari ini. Rombongan disambut hangat oleh Yanti dari Bidang Perumahan, Agung dari Bagian Pusat Data dan Informasi, beserta jajarannya.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan informasi lebih dalam terkait peningkatan infrastruktur pada kawasan permukiman kumuh.
Pihak DPRKP Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa dalam memenuhi kebutuhan dan menata permukiman di Provinsi DKI Jakarta, dibantu oleh lima Suku Dinas yang ada di lima Kota Administratif dan Unit Pengelola Rumah Susun.
Terdapat 38 lokasi rumah susun yang sedang dikelola pada saat ini. Oleh karenanya hal tersebut dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Provinsi Riau mengenai pemenuhan tugas kerja serupa dalam memenuhi kebutuhan dan menata kawasan permukiman.
Dalam hal penanganan kawasan permukiman kumuh, Kementerian PUPR Republik Indonesia telah menetapkan kriteria “KOTAKU” (Kota Tanpa Kumuh) yakni Kawasan Permukiman Kumuh dalam jangkauan wilayah seluas diatas 15 Ha menjadi wewenang Pemerintah Pusat, Kawasan Permukiman Kumuh dengan luas wilayah antara 10 Ha hingga 15 Ha menjadi wewenang Pemerintah Provinsi, sedangkan Kawasan Permukiman Kumuh dengan luas wilayah kurang dari 10 Ha menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
Berikut indikator dalam penentuan kawasan permukiman kumuh oleh Pemprov DKI Jakarta, diantaranya kepadatan penduduk, kepadatan bangunan, konstruksi bangunan tempat tinggal, keadaan ventilasi dan pencahayaan bangunan, tempat buang air besar, cara membuang sampah, pengangkutan sampah, keadaan drainase/saluran air, keadaan jalan lingkungan, penerangan jalan umum, dan tata letak bangunan.
Selain itu, pihaknya juga diketahui memiliki dasar peraturan terkait permukiman kumuh, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas pemukiman dalam rangka penataan kawasan Pemukiman Kumuh di DKI Jakarta. Serta Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 terkait Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Aturan-aturan ini sangat berguna dalam rangka memperjelas tugas dan wewenang Perangkat Daerah atau Unit serta memperjelas tata cara peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penataan kampung dan masyarakat.
Hal ini tentu menjadi catatan bagi Komisi IV DPRD Provinsi Riau, untuk dijadikan regulasi serupa guna memperjelas tugas dan wewenang Perangkat Daerah atau Unit juga memperjelas tata cara penataan kawasan permukiman. (ADV)