Pemko Pekanbaru Kembalikan Kegiatan Keagamaan Umat Islam melalui Program Masjid Paripurna

18 April 2022
Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai melantik para Imam Besar Masjid Paripurna di Masjid Al Firdaus pada 14 Januari 2022. Foto: Istimewa.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai melantik para Imam Besar Masjid Paripurna di Masjid Al Firdaus pada 14 Januari 2022. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM - Pemko Pekanbaru tak ingin fungsi masjid hanya sekadar tempat salat. Namun, Pemko Pekanbaru ingin mengembalikan fungsi masjid seperti zaman Nabi Muhammad SAW yakni pusat kegiatan keagamaan ekonomi, sosial, pendidikan, dan dakwah.

Masjid Paripurna adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang digunakan untuk ibadah khusus maupun umum. Masjid paripurna mempunyai kelengkapan Idarah, Imarah, dan Ri'ayah.

Masjid Paripurna juga memiliki manajemen yang baik dalam sistem pengelolaannya. Masjid paripurna dapat dijadikan contoh dalam manajemen rumah ibadah umat Islam.

Pemko Pekanbaru memiliki 100 masjid paripurna sejak 2014 hingga kini. Pembentukan masjid paripurna berawal dari bantuan dana hibah untuk 1 masjid paripurna tingkat kota dan 12 masjid tingkat kecamatan. Dana hibah itu dikelola langsung oleh Badan Pengelola Masjid Paripurna.

Pemko Pekanbaru menetapkan masjid paripurna tingkat kota pada 2014 (Masjid Agung Ar Rahman). Sedangkan 12 masjid paripurna tingkat kecamatan juga ditetapkan pada tahun yang sama.

Sebanyak 58 masjid paripurna tingkat kelurahan ditetapkan pada 2016. Sebanyak 25 masjid paripurna di kelurahan baru ditetapkan pada 2017.

Sebanyak 3 masjid paripurna kecamatan baru ditetapkan pada 2021. Terakhir, 1 masjid baru paripurna tingkat kota ditetapkan pada 2022 (Masjid Al Firdaus di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya). Penetapan 100 masjid paripurna ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 854 Tahun 2021 yang berlaku mulai 22 Desember 2021.

Pada 2015, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru menganggarkan honorarium petugas bidang Idarah, Imarah, dan Ri'ayah untuk 12 bulan. Para petugas itu terdiri dari Mufti, Imam Besar, Imam Rawatib, Takmir, petugas keamanan (sekuriti), petugas kebersihan (cleaning service).

Pada 2016 hingga sekarang, Bagian Kesra Setdako Pekanbaru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab membayar honorarium para petugas masjid paripurna. Bagian Kesra Setdako Pekanbaru hanya bertanggung jawab membayar honorarium petugas masjid paripurna di tingkat kota.

Para petugas masjid paripurna itu terdiri dari Mufti, Imam Besar, Sekretariat, Takmir, sekuriti, dan petugas kebersihan. Sementara itu, pihak kecamatan membayar honorarium petugas masjid paripurna tingkat kecamatan yang terdiri dari Imam Besar, Imam Rawatib, Takmir, sekuriti, dan petugas kebersihan.

Untuk diketahui, tupoksi mulai dari Imam besar hingga petugas kebersihan telah diatur. Tupoksi ini guna mengatur tugas masing-masing di masjid paripurna.

Tugas imam besar antara lain, hadir di setiap waktu salat khususnya Subuh, Magrib, Isya, dan salat Jumat. Imam besar harus hadir 10 menit sebelum masuk waktu salat.

Imam besar harus membimbing jemaah untuk zikir dan doa bersama setiap selesai salat berjemaah. Imam besar membantu pengurus masjid dalam memfasilitasi pengajian agama, kultum, pelatihan, bimbingan remaja masjid, dan majelis taklim. 

Imam besar memimpin pelaksanaan penyelenggaraan jenazah seperti bimbingan sakratul maut, memandikan, mengkafani, salat jenazah, penguburan, dan pelaksanaan takziah. Imam besar menyampaikan khutbah Jumat, hari raya, salat gerhana, dan salat Istisqa bila diminta oleh pengurus masjid. Imam besar mewakili Mufti Masjid Agung Ar Rahman (masjid paripurna tingkat kota) dalam menjawab persoalan jemaah.

Selanjutnya, tugas Takmir adalah melaksanakan azam lima waktu. Takmir mengatur dan menertibkan saf salat lima waktu berjemaah.

Takmir menggantikan imam besar atau imam rawatib bila berhalangan. Takmir menyampaikan informasi kepada jemaah. 

Takmir membuat jadwal wirid pengajian dan khatib kegiatan Imarah serta berkoordinasi dengan pengurus. Takmir menghubungi Mubalig yang akan memberikan ceramah di masjid. 

Takmir menghidupkan dan mematikan pengeras suara serta peralatan lainnya. Takmir menghidupkan  mematikan lampu, membuka, dan mengunci pintu masjid. Takmir membantu bendahara mengumpulkan dan menghitung dana infak dan sedekah. 

Berikutnya, petugas keamanan harus hadir sesuai dengan yang ditentukan pengurus masjid. Petugas keamanan harus mengawasi dan menjaga aset,  termasuk barang lainnya di lingkungan masjid. 

Petugas keamanan menjaga, mengatur, dan menertibkan kendaraan jemaah. Petugas keamanan menutup dan membuka gerbang masjid. 

Petugas keamanan menjaga dan barang-barang jemaah yang tertinggal lingkungan masjid. Barang jemaah yang tertinggal itu harus dilaporkan ke sekretariat.

Terakhir, petugas kebersihan. Ia harus hadir setiap hari di masjid. 

Petugas kebersihan mengepel, membersihkan lantai, dan membersihkan kamar mandi atau tempat wudu secara berkala sesuai arahan pengurus masjid. Petugas kebersihan menyapu ruangan dalam dan luar masjid secara berkala sesuai arahan pengurus masjid. 

Petugas kebersihan mengelap benda-benda dalam masjid yang berdebu secara berkala. Petugas kebersihan mengisi kelengkapan toilet masjid. Petugas kebersihan membuang sampah pada tempat yang disediakan pengurus masjid. 

Dalam perjalanannya, posisi Imam Rawatib ditiadakan karena ada benturan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan Imam Besar. Alasan lainnya, Pemko Pekanbaru melakukan rasionalisasi anggaran. 

"Manfaat pemberian bantuan operasional bagi masjid paripurna ini agar dapat melaksanakan kegiatan di bidang Idarah, Imarah, dan Ri'ayah secara maksimal. Masjid paripurna memiliki tata kelola dengan sistem administrasi yang profesional, transparan, dan akutabel," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Minggu (17/4/2022).

Jemaah akan lebih banyak daripada sebelumnya. Program Masjid Paripurna mendorong terbentuknya koperasi syariah yang dapat meningkatkan ekonomi umat. Program Masjid Paripurna juga mendorong terwujudnya masjid yang mandiri. Masjid Paripurna guna menjadi percontohan bagi masjid lain. 

"Jadi, program Masjid Paripurna ini guna mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, ekonomi, sosial, pendidikan, dakwah, dan kegiatan lainnya seperti di zaman Nabi Muhammad SAW. Program ini juga guna mewujudkan visi dan misi Kota Pekanbaru," sebut Firdaus. 

Sebelumnya, Wakil Wali Kota  Pekanbaru Ayat Cahyadi, Jumat (18/3/2022), meminta agar program Masjid Paripurna jangan sampai dihilangkan setelah ia dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus tak menjabat lagi setelah 22 Mei 2022. Program ini harus ditingkatkan menjadi masjid yang mandiri. 

"Saya sangat berharap seluruh masjid dapat menjadi masjid paripurna," harapnya. (Advertorial)