Wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Wali Kota Pekanbaru Bentuk Tim Saber Pungli
Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi saat membuka Rakor Saber Pungli di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada 7 April 2022. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM - Inspektorat Kota Pekanbaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Rakor ini digelar di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (7/4/2022). Rakor tersebut mengangkat tema tentang sinergitas untuk mengoptimalkan Unit Pelaksana Pemberantasan (UPP) Saber Pungli guna mewujudkan Pekanbaru Smart City Madani.
Lebih dari 221 orang yang menghadiri kegiatan ini. Para peserta rapat terdiri seluruh pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemko Pekanbaru, seluruh kapolsek, camat, danramil, seluruh lurah, kepala puskesmas, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SD dan SMP.
"Rakor ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Rakor ini yang pertama kali berdasarkan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 170 Tahun 2022," kata Inspektur Pembantu V Inspektorat Pekanbaru Hazli, Jumat (8/4/2022).
Tim Saber Pungli ini telah dibentuk berdasarkan SK Wali Kota Pekanbaru. Wali Kota Pekanbaru sebagai penanggung jawab dan kepala UPP Saber Pungli dijabat oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto.
Rakor ini mengangkat sub tema pemberantasan pungli pada pelayanan retribusi persampahan atau retribusi kebersihan. Kegiatan ini juga dihadiri tiga narasumber seperti Kepala UPP Saber Pungli Pekanbaru atau Wakapolresta Pekanbaru, Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir, dan Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriyadi.
Berdasarkan SK Wali Kota Pekanbaru ditandatangani Firdaus pada 7 Februari 2022, tim ini memiliki tugas dan wewenang dalam Saber Pungli. Tim ini memiliki tugas untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, sarana prasarana, dan satker yang ada di Pekanbaru.
Terkait kewenangan yang dimiliki, tim ini diminta bisa membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, mengkoordinasikan, merencanakan, melaksanakan operasi pungli, melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dan merekomendasikan ke kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, tim Saber Pungli ini juga memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas pada setiap instansi penyelenggara pelayanan publik. Tim Saber Pungli juga melakukan evaluasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan pungli.
"Ke depan, kami akan menindaklanjuti dengan membentuk Focus Group Discussion untuk menghasilkan pola yang paling tepat dalam memberantas pungli di pungutan retribusi persampahan atau kebersihan ini," ucap Hazli.
Khusus untuk retribusi persampahan, pembahasan lebih intens dilakukan FGD. Pembahasan akan melibatkan pemangku kepentingan.
Ke depannya, Inspektorat Pekanbaru akan kembali melibatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Ketua Forum RT/RW, Saber Pungli Polresta, Kejaksaan, Kodim, Bapeda, BPKAD, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam retribusi tersebut.
Ketua Satgas Saber Pungli Kota Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengatakan, tim ini saling bersinergi dan berkoordinasi mengajak seluruh instansi terkait untuk sama-sama berkomitmen mencegah terjadinya praktik pungli. Wilayah rawan praktik pungli terjadi di pelayanan publik, baik itu di Polri, pemerintahan, dan berbagai sektor lainnya.
"Kami juga membuka ruang yang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk melaporkan segala hal pelayanan yang diberikan oleh aparatur atau pelayanan publik yang terindikasi pungli. Sehingga, Satgas Saber Pungli bisa mengetahui adanya informasi atau pengaduan masyarakat sampai di level paling kecil (kecamatan)," ucapnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuwir meminta seluruh ASN Pemko Pekanbaru untuk bisa menjaga integritas. ASN diminta agar tidak melakukan pungli.
Dalam upaya mencegah pungli, Inspektorat Pekanbaru telah membuat zona integritas. Inspektorat juga telah menandatangani pakta integritas dan membuat saluran Whistleblowing System (WBS).
"Kami juga memiliki unit pengendalian gratifikasi," ujar Syamsuwir.
Area rawan pungli juga telah dipetakan. Sehingga, seluruh OPD bisa memetakan risikonya.
"Area rawan pungli ini seperti di pelayanan, penerimaan pajak dan retribusi, pengelolaan pendidikan, dan kesehatan, serta pada pengadaan barang dan jasa," pungkas Syamsuwir. (Advertorial).