Inovasi Dishub Pekanbaru, Terapkan Pembayaran Parkir Non Tunai Sejak 1 Oktober 2021
Petugas Dishub Pekanbaru mengenalkan alat bayar non tunai ke juru parkir dan pengendara di halaman Pasar Buah pada 19 April 2021 lalu. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru (Perwako) Nomor 138 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran Menggunakan Teknologi Informasi (IT), pemerintah daerah mendorong pihak ketiga yang ditunjuk dan diberi izin untuk menyelenggarakan. Penyelenggaraan perparkiran itu harus menggunakan IT yang terintegrasi dengan sistem mudah diakses dan digunakan masyarakat.
Dengan ditetapkannya mitra kerja sama pengelolaan perparkiran. Maka, pembayaran tarif jasa layanan non tunai (cashless) yang dilakukan secara bertahap mulai 1 Oktober 2021.
Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepuasan dan pelayanan serta memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Inovasi ini mampu meminimalisir kebocoran dan kecurangan yang terjadi antara juru parkir dan pengguna jasa layanan di sektor perparkiran.
Sistem pembayaran dengan inovasi terbaru ini juga dilengkapi dashboard. Sehingga, setiap transaksi akan terekam dan langsung terpantau server Dinas Perhubungan (Dishub).
Dengan begitu, Dishub mudah melakukan pengawasan dan pelaporan. Di masa pandemi Covid-19 ini, inovasi pembayaran non tunai juga dianggap dapat membantu pemutusan mata rantai Covid-19. Karena, penggunaan uang tunai dan kontak langsung dengan jukir berkurang. Metode pembayaran uang parkir dapat menggunakan aplikasi OVO, Dana, Gopay, dan LinkAja.
Dishub Kota Pekanbaru resmi menyerahkan pengelolaan parkir kepasa pihak swasta, PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) pada 1 September 2021. PT YSM akan mengelola parkir tepi jalan umum di Pekanbaru hingga 10 tahun ke depan.
"Kerja sama pengelolaan parkir efektif mulai 1 September 2021 oleh PT YSM). Perusahan ini melakukan penataan dan pengelolaan parkir di Pekanbaru," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (1/9/2021).
Penandatangan kontrak dengan PT YSM sudah dilakukan dua pekan lalu. Selanjutnya, perusahaan ini yang mengendalikan para juru parkir di 88 ruas jalan.
"Para juru parkir diberikan seragam, tanda pengenal, topi, payung, jas hujan, dan uang," ujar Yuliarso.
Pada tahap ini, ada 250 alat bayar parkir secara elektronik. Namun, pembayaran non tunai ini akan dimulai pada 1 Oktober nanti.
"Karena, kami sedang melakukan koordinasi teknis dengan Bank Indonesia. Supaya, alat itu bisa menerima semua kartu pembayaran non tunai yang dikeluarkan oleh perbankan. Kami juga menyertakan pembayaran non tunai dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)," jelas Yuliarso.
Diharapkan, proses pembayaran parkir non tunai ini bisa lebih cepat. Alat bayar berapa portabel yang dibayar jukir). Setelah dibayar, pengendara diberi karcis sebagai bukti.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai menerapkan pungutan parkir non tunai sejak 1 Oktober 2021. Namun, penerapan parkir berbayar ini dilakukan bertahap agar juru parkir (jukir) dan pengendara terbiasa dengan pembayaran parkir non tunai.
"Kami sudah mulai menerapkan pungutan parkir dengan sistem QRIS sesuai kesepakatan dengan pihak ketiga. Kami mulai menerapkan mulai dari ujung Jalan Jenderal Sudirman," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Rabu (6/10/2021).
Satu per satu juru parkir dibekali dengan alat bayar non tunai yang disebut dengan Electronic Data Capture (EDC). Ternyata, ada jukir yang gagap teknologi (gaptek) akibat tingkat pendidikan yang rendah. Bahkan, ada jukir yang tak pandai membaca dan menulis.
"Aplikasi QRIS ini sudah bisa dipakai. Tetapi, masyarakat masih belum mengenal bayar parkir non tunai," jelas Yuliarso.
Makanya, pembayaran parkir non tunai ini dilakukan secara bertahap hingga 500 titik parkir. Jadi, penerapan pungutan parkir non tunai ini tak bisa serentak hingga para jukir terbiasa menggunakan alat bayar. Jika sudah fasih menggunakan, maka para jukir akan ditempat di lokasi yang potensial.
Pendapatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dari retribusi parkir tepi jalan umum mencapai Rp591 juta di bulan September. Pendapatan retribusi parkir yang tinggi ini diperoleh setelah pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM), pada 1 September lalu.
"Kami Pendapatan retribusi parkir sehari Rp19,7 juta dalam sehari," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Rabu (6/10/2021).
Bulan September ada 30 hari. Bila dikalikan Rp19,7 juta, maka pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir sekitar Rp591 juta pada bulan September.
"Retribusi parkir sudah masuk dalam kas daerah. Pendapatan itu dalam bentuk non tunai," ungkap Yuliarso. (Advertorial).