Wakil Ketua I DPRD Inhil Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pidato KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022

Wakil Ketua I DPRD Inhil Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pidato KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022

20 Agustus 2021
Wakil Ketua I DPRD Inhil pimpin sidang Paripurna/Fahrin

Wakil Ketua I DPRD Inhil pimpin sidang Paripurna/Fahrin

RIAU1.COM -Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyampaikan pidato pengantar penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil tahun anggaran 2022, Kamis 19 Agustus 2021 di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil.

Pidato tersebut disampaikan pada rapat Paripurna ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2021 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Inhil Edy Gunawan, SE MSi didampingi Wakil Ketua II DPRD Inhil Dr. H Mariyanto, SE MH.

Selain itu, turut hadir juga unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), 23 Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala OPD dan pejabat eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemkab Inhil.

Bupati Inhil, HM Wardan dalam pidatonya mengatakan salah satu tahapan dalam penyusunan APBD adalah penyusunan KUA dan PPAS berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 310 ayat 1 yang mengamanatkan kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 265 ayat (3) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.


"Dengan telah ditetapkannya rencana kerja perangkat daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2022, kami menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS untuk dibahas dan disepakati antara pemerintah daerah dengan DPRD, Selanjutnya dijadikan landasan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2022," ungkap Bupati Inhil.

Loading...


Lebih lanjut Bupati Inhil, menjelaskan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir senantiasa berupaya meningkatkan pendapatan, khususnya pendapatan asli daerah (PAD) melalui upaya Intensifikasi dan Ekstensifikasi.

"Kebijakan belanja daerah tahun 2022 antara lain akan difokuskan dan diprioritaskan pada kegiatan-kegiatan dibidang pendidikan, kesehatan, pariwisata dan budaya, penciptaan lapangan kerja serta peningkatan infrastruktur guna mendukung ekonomi kerakyatan dan pertumbuhan ekonomi, juga penanggulangan dan pencegahan pandemi Covid-19," pungkas HM Wardan. (Adv)