Pemkab Inhil Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protkes

Pemkab Inhil Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protkes

3 Mei 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengungkapkan tentang awal mula pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Protkes) yang akan dimulai pada Selasa 4 Mei 2021.

Hal ini diungkapkan Bupati Kabupaten Inhil setelah adanya kesepakatan bersama hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil, Senin 3 Mei 2021 di Tembilahan.

Rapat tersebut digelar dengan agenda pembahasan terkait langkah strategis menciptakan suasana yang aman, tertib dan kondusif di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Inhil belakangan ini.

Menurut bupati, diperlukan pengetatan protokol kesehatan di Kabupaten Inhil untuk mengendalikan angka Covid-19 yang mengalami kenaikan dengan cara melaksanakan kegiatan patroli rutin. Apalagi dengan lonjakan kasus Covid-19 saat ini, membuat status Kabupaten Inhil bergeser menjadi zona oranye.

"Mulai besok, akan dilaksanakan patroli protokol kesehatan. Semua ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar bupati usai rapat.

Bupati juga mengungkapkan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan berlaku efektif besok yang mana bagi para pelanggar akan diberikan sanksi sosial berupa pembersihan lokasi pemakaman Covid-19.

"Namun, jika berturut-turut ditemukan orang yang sama melakukan pelanggaran sebanyak 3 kali akan diberi sanksi kurungan selama 3 hari," tutur bupati.

Lebih lanjut, bupati berharap kerja sama dari semua pihak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam penerapan secara kontinyu sampai virus Covid-19 benar-benar hilang.

"Tanpa adanya kerja sama dari semua elemen, pandemi Covid-19 ini akan sulit dikendalikan. Untuk itu, saya berharap kita dapat bersinergi menggalakkan disiplin protokol kesehatan demi Inhil yang aman dan terbebas dari Covid-19," pungkas bupati. (Adv)