Bupati Inhil Tinjau Pos Larangan Mudik di Perbatasan Riau-Jambi

3 Mei 2021
Bupati Inhil bersama forkopinda

Bupati Inhil bersama forkopinda

RIAU1.COM -Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan meninjau pos penyekatan jalan larangan mudik di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning yang merupakan perbatasan Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi, Ahad 2 Mei 2021 sore.

Turut mendampingi, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faisal dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Keberadaan pos yang disertai dengan aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Inhil itu adalah upaya menekan penambahan kasus positif Covid-19. 

"Pos ini merupakan pintu masuk Provinsi Riau, yang berbatasan langsung dengan Desa Mahau Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi," ungkap Bupati Inhil. 

Pembatasan dan larangan mudik ini merupakan program pemerintah untuk menekan perkembangan Covid-19 di tanah air, secara khusus di Kabupaten Inhil sehingga bupati berharap dukungan masyarakat dalam menyukseskan program tersebut. 

"Kita tahu tanpa adanya dukungan masyarakat, program ini tidak akan berjalan lancar.  Mudah-mudahan semua aman dan tertib sebelum dan sesudah Idul Fitri," harap bupati.

Diketahui, kendaraan yang dilarang melintas, diantaranya kendaraan bermotor, angkutan umum seperti mobil bus dan mobil penumpang lainnya dari luar.

Sementara jenis angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilakukan pelarangan untuk beroprasi keluar serta dilakukan pemantauan dengan mendirikan posko sekat di pelabuhan.

Namun ada pengecualian, yakni untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu diantaranya yang bekerja atau perjalanan dinas, Polri-TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Kemudian, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping) dan pelayanan kesehatan darurat. 

Selanjutnya, pengecualian kendaraan, yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian.

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, 

Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. 

Adapun sanksi, bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya.

Bagi masyarakat akan diminta putar balik, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri. (Adv)