Pemkab Inhil Gelar Rapat Sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 64 Tahun 2020 Secara Virtual

1 September 2020
Bupati Inhil saat memberikan sambutan

Bupati Inhil saat memberikan sambutan

RIAU1.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM. Wardan membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan terpusat di E-bilik Vidcon Diskominfopers dan diikuti secara virtual oleh kepala  perangkat daerah se Kabupaten IndragiriHilir, Senin 31 Agustus 2020.

Dalam sambutannya Bupati Inhil menyampaikan bahwa Pemkab Inhil menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi tersebut, karena merupakan kegiatan yang sangat strategis sebagai langkah awal menyusun APBD tahun anggaran 2021 dengan mekanisme baru yang terintegrasi. 

"Melalui sosialisasi ini semoga terwujudnya implementasi peraturan yang berlaku, karena sangat penting untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang taat azas dan sesuai aturan, yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 nanti," ujar bupati.

Selanjutnya Bupati Inhil juga berpesan, agar sosialisasi ini diikuti secara serius, agar penyusunan anggaran  2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Seluruh OPD diharapkan bisa memahami dan bisa melaksanakan kebijakan dari Permendagri nomor 64 tahun 2020 yang akan digunakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021," lanjut bupati.

Secara teknis materi pada acara tersebut di paparkan oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri dan Kepala Subdit perencanaan penganggaran keuangan daerah wilayah I Ira Hayatunnisma.

Turut hadir mendampingi Bupati Inhil, Wakil Ketua DPRD Edi Gunawan, Penjabat Sekda H. Fauzar, Asisten II H. Afrizal, Kepala Badan Keuangan Daerah Hj. Jamilah, Kepala Bappeda H. Muhtar T, Kadisnaker HM. Taher, Plt. Kadis Kominfo Trio Beni serta jajaran TAPD Kabulaten Inhil.(adv)