Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupatem Inhil, Trio Beni Putra
RIAU1.COM - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjelaskan alasan adanya sejumlah bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang belum disalurkan hingga saat ini.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupatem Inhil, Trio Beni Putra, terdapat beberapa hal yang membuat bantuan sosial yang merupakan bagian dari Jaring Pengaman Sosial tersebut belum juga disalurkan sampai hari ini.
Seperti halnya Bantuan Keuangan Provinsi Riau dan Kabupaten Inhil yang terkendala persiapan dokumen.
"Mulanya, dokumen itu sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Inhil. Namun, terakhir ada perubahan dokumen tersebut harus ditandatangani oleh Bupati Inhil," kata Trio Beni melalui keterangan tertulis, Rabu 19 Agustus 2020 sore.
Disamping itu, diungkapkan Trio, Nota Kesepahaman atau MoU bantuan keuangan tersebut juga tidak dapat ditandatangani oleh Kepala Pos Tembilahan, melainkan harus ditandatangani oleh Kepala Wilayah Kantor Pos di Padang, Sumatera Barat.
"Proses ini sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Diperkirakan Senin nanti dokumen sudah selesai semua termasuk rekening di BRI, maka kita akan realisasikan sesuai peruntukan melalui Kantor Pos Tembilahan," tutur Trio.
Trio mengatakan, tercatat 14.428 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi sasaran Bantuan Keuangan khusus Provinsi Riau dan Kabupaten Inhil, angka tersebut terdiri atas BSP sebanyak 7.827 KPM dan Non-DTKS sebanyak 6.601 KPM.
Sementara, persentase atau realisasi penyaluran untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berasal dari Kementerian Sosial hingga saat ini telah mencapai angka 97 persen atau 47.176 KPM dari total 48.296 KPM.
"Penyaluran dilakukan dalam 3 tahap. 3 persen sisanya nanti akan disalurkan pada BST berikutnya yang direncanakan pelaksanaannya di Bulan Desember 2020 ini. Namun, belum ada tindak lanjut oleh pemerintah pusat terkait hal ini," pungkas Trio.(adv)