Tepis Pernyataan Penolakan Reses Anggota DPRD Riau, Bupati Inhil: Belum Terima Surat Resmi
Bupati Inhil, HM Wardan
RIAU1.COM -Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menepis pernyataan yang menyebut bahwa Kabupaten Inhil menolak reses anggota DPRD Provinsi Riau.
Bahkan, Bupati mengaku, sampai dengan saat ini, Pemerintah Kabupaten Inhil belum menerima surat resmi pelaksanaan reses dari pihak DPRD Provinsi Riau.
"Sampai dengan hari ini, belum ada surat resmi DPRD Provinsi Riau yang masuk untuk pelaksanaan reses. Hanya ada informasi dari salah seorang anggota DPRD Riau melalui WA (Whatsapp, red) tentang rencana reses di Inhil," tutur Bupati saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa 30 Juni 2020.
Informasi terkait akan adanya pelaksanaan reses Anggota DPRD Provinsi Riau yang diterima Bupati itu pun mendapat jawaban, Bupati menjawab dengan memberikan penjelasan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan reses.
"Pesan melalui WA itu, saya jawab dengan penjelasan bisa saja melaksanakan reses, namun tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan sebagainya. Apalagi, saat ini Kabupaten Inhil zona merah dan sudah transmisi lokal," tukas Bupati menerangkan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan kalimat penolakan.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa dirinya selaku kepala daerah dan Pemerintah Kabupaten Inhil justru sangat senang dengan adanya pelaksanaan reses karena dapat membantu merealisasikan pembangunan.
"Yang penting itu tadi, terapkan protokol kesehatan. Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak benar bahwa Kabupaten Inhil menolak pelaksanaan reses anggota DPRD Provinsi Riau itu," pungkas Bupati.
Sebelumnya, pernyataan tentang adanya penolakan pelaksanaan reses anggota DPRD Provinsi Riau tersebut, datang dari Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet.
Eet, begitu biasa dia disapa, mengatakan bahwa kegiatan reses anggota DPRD Riau yang akan dilakukan dalam waktu dekat sedikit terkendala di tengah pandemi Covid-19.
Ada beberapa daerah di Riau yang tidak mengizinkan kegiatan reses anggota dewan di tengah era new normal, daerah tersebut, diungkapkannya adalah Kabupaten Inhil dan Kota Dumai.(Diskominfopers/Adv)