Murid SD di Siak sebelum sekolah diliburkan/R24
RIAU1.COM -SIAK-Dinas Pendidikan Kabupaten Siak secara resmi mengumumkan libur sekolah untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal dan nonformal, SD/MI, dan SMP/MTs negeri maupun swasta diperpanjang, terhitung mulai 3 April hingga 29 Mei 2020.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: KPTS.705/IV/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non-alam Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Lukman menjelaskan, dalam surat tersebut diterangkan bahwa tanggal 24-25 April 2020 libur menyambut puasa Ramadan 1441 hijriah.
"Selama puasa Rahamadan dan hari raya Idul Fitri 1441 hijriah, tanggal 26 April sampai dengan 30 Mei 2020 sekolah diliburkan," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan petunjuk teknis kegiatan selama libur, penerimaan peserta didik baru Tahun Pendidikan (TP) 2020/2021, dan hal-hal lain terkait pelaksanaan pembelajaran saat wabah Covid-19 akan diatur melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak.(Lin)