Bupati Pelalawan, HM Harris
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Propinsi Riau menganggarkan dana pencegahan dan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebesar Rp 63 Miliar. Plafon anggaran sebesar itu dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 itu untuk semua bidang yang ada di dalam gugus tugas.
Untuk anggarannya sendiri, hingga saat ini, Pemkab Pelalawan masih melakukan penyisiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mengundang seluruh pimpinan OPD untuk memangkas anggaran kegiatan. Seluruh OPD mendapat jatah pemangkasan anggaran, yang dinilai tidak terlalu penting dilaksanakan.
Bupati Pelalawan HM Harris menyebutkan, dana Rp 63 M yang dapat masih dari kegiatan-kegiatan yang dikategorikan seremonial atau tidak urgent. Misal kata Harris, program rutin yang bersifat non fisik yang dapat dialihkan. Termasuk proyek yang belum dilaksanakan hingga April ini.
"Sampai saat ini, belum semua dinas dan masih yang nonfisik. Akan disisir lagi dalam beberapa waktu ini sampai dapat angkanya,"tambah Bupati Harris.
Anggaran penanggulangan Covid 19 ini dipergunakan untuk seluruh bidang yang terdampak. Termasuk dampak ekonomi, sosial, hingga ke rumah tangga masyarakat yang kehilangan pekerjaan maupun pendapatan.
Harris menambahkan, untuk mencari anggaran Covid 19 sebesar Rp 63 M itu semua OPD dilibatkan. Seluruh kegiatan dan program yang dinilai tidak terlalu penting akan dipangkas dan dananya dialihkan ke Covid. Kemudian acara-acara seremonial yang selama ini dilaksanakan dinas-dinas juga dicoret dan biatanya digelontorkan juga ke Covid.
Mulai dari MTQ Kabupaten, Balimau Kasai, hingga Pelalawan Expo. Termasuk juga kegiatan rapat, pertemuan rutin, pelatihan, sampai Kunjungan Kerja (Kunker) juga disisir. "Biaya Check Up untuk bupati juga dipotong, karena sudah ada BPJS," tambah Harris.
Saat penyisiran anggaran ini, Pemkab Pelalawan tidak melibatkan instansi penegak hukum dan hanya dikawal Inspektorat Pelalawan. Namun dalam pelaksanaan dan penggunaan dana Rp 63 M itu, Pemkab Pelalawan akan menggandeng aparat penegak hukum dari kejaksaan maupun kepolisian.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, Tengku Mukhlis menyebutkan, angka Rp 63 M dalam penanganan virus corona telah disetujui. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tinggal menjalankan tugasnya dalam menyisir dan mengumpulkan dana yang diperlukan itu.
"Pak Bupati sudah menandatangani plafon anggaran itu. Sekarang dalam rangka mencari anggaran sebesar itu," kata Tengku Mukhlis.(adv)