Kinerja Daerah Otonom Terbaik, Pemko Pekanbaru Raih Satya Lencana Karya Bhakti Praja Nugraha
Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan Piagam Satya Lencana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam HUT Otonomi Daerah ke-23 di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur pada 25 April 2019. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terus melihatkan kinerja yang baik sejak 2017 lalu. Capaian kinerja pemerintahan otonom ini mendapat penilaian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Pemko Pekanbaru tak sendirian. Pasalnya, penilaian ini melibatkan seluruh pemerintah kota (pemko), pemerintah kabupaten (pemkab), dan pemerintah provinsi se-Indonesia.
Penilaian pemerintahan otonom ini dinilai setiap tahun. Tentu saja, penilaian ini dievaluasi dari berbagai sektor.
Hal yang terpenting adalah sang kepala daerah tidak boleh tersangkut korupsi selama menjabat. Penilaian lainnya adalah pemerintah daerah tersebut harus mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemko Pekanbaru mendapat penghargaan dari pemerintah pusat di Hari Ulang Tahun (HUT) Otonomi Daerah (Otda) ke-23 di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Penghargaan itu diberikan Menteri Dalam (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 25 April 2019 lalu.
Hal ini diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan di Ruangan Command Center Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Jumat (26/4/2019).
"HUT Otda itu sudah dilaksanakan kemarin. Acara ini sekaligus penyerahan penghargaan kepada tiga gubernur, 10 bupati, dan 10 wali kota di seluruh Indonesia yang mempunyai nilai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) sangat tinggi," katanya.
Wali Kota Pekanbaru termasuk yang menerima penghargaan tersebut. Penghargaan hasil penilaian LPPD itu namanya Satya Lencana Karya Bhakti Praja Nugraha.
Penghargaan yang diserahkan Mendagri di Banyuwangi itu hanya dalam bentuk piagam. Satya Lencana yang sebenarnya itu akan diberikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
"Rencana awal, presiden akan hadir di acara puncak itu. Namun, Mendagri yang hadir," terang Azwan.
Perlu diketahui masyarakat, penghargaan ini bukan sembarangan. Ini penghargaan tertinggi negara terhadap kinerja otonomi daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Penilaian dilakukan oleh tim yang dibentuk presiden. Tim ini terdiri dari beberapa pejabat negara.
Penilaian dilakukan melalui proses yang panjang. Ada upaya yang sangat luar biasa dari seluruh pemangku kebijakan untuk mendapatkan ini.
"Penghargaan ini menjadi indikator keberhasilan sebuah daerah otonom. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami sebagai aparatur sipil negara di Pemko Pekanbaru," ucap Azwan.
Penghargaan ini atas penilaian tahun 2017. Tahun 2018 sedang dinilai.
"Jika tiga tahun berturut-turut mendapat penghargaan ini, kepala daerah saat memimpin daerah otonom itu akan diberikan penghargaan tinggi oleh negara yang disebut Parasamya Purna Karya Nugraha," sebut Azwan.
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azli dalam kesempatan yang sama mengatakan, Pemko Pekanbaru diwajibkan menyampaikan laporan kinerja secara vertikal dan horizontal. Laporan horizontal itu dinamakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Sedangkan laporan vertikal dinamakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang disampaikan ke kementerian. Tata cara pelaporan ini diatur dengan PP Nomor 3 Tahun 2007.
"Itu mekanisme kami mengumpulkan data. Mekanisme LPPD ini agak lama karena perlu disusun kebijakan wali kota dan hasil kinerja organisasi perangkat daerah (OPD)," ungkapnya.
Semua hasil kinerja OPD itu dihimpun dari Januari hingga Desember. Untuk mendongkrak kinerja, Pemko Pekanbaru berkesempatan untuk berkoordinasi dengan instansi teknis yang lain.
Data ini juga dikombinasikan dengan Pemprov Riau. Setelah terkumpul, maka data ini dikumpulkan ke Pemprov Riau. Hal yang sama dilakukan Pemko dan Pemkab di Riau.
Data tersebut diverifikasi Pemprov Riau pada April tahun selanjutnya. Selanjutnya, data ini dikirimkan Pemprov Riau kepada tim evaluasi dari pemerintah pusat.
Tim tersebut terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bappenas, BPKP, Lembaga Sandi Negara, dan Sekretariat Negara.
"Semuanya ada di tim itu. Mereka mengevaluasi seluruh pemerintahan provinsi," jelas Azli.
Penghargaan yang diterima oleh Pemko Pekanbaru adalah Satya Lencana Karya Bhakti Praja Nugraha. Syarat penilaian itu karena Pemko Pekanbaru mendapat predikat WTP tiga kali berturut-turut pada 2015, 2016, dan 2017.
Atas kinerja yang bersih itu, maka Pemko Pekanbaru diberikan penghargaan yang dinamakan Satya Lencana Karya Bhakti Praja Nugraha. Penghargaan ini diberikan pada 2019 ini. Saat ini, penilaian atas kinerja 2018 sedang berlangsung.
"Syaratnya harus mendapat predikat WTP berturut-turut. Jika tidak berturut-turut, maka tidak mendapat penilaian," ucap Azli.
Penilaian digugurkan juga bila Pemko Pekanbaru atau pemerintah di atasnya yaitu Pemprov Riau bermasalah dengan hukum. Seperti yang dialami Pemprov Riau pada 2015 lalu dimana gubernur ditangkap KPK. Akibatnya, penilaian terhadap pemko dan pemkab se-Riau dibatalkan.